Deli.suara.com - Ida Fauziyah selaku Mentri Ketenagakerjaan mengatakan mulai minggu depan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022, bisa diambil di kantor pos. hal ini berlaku bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank BUMN dan Himbara yakni, BRI, BTN, Mandiri dan BNI.
"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos. Berarti minggu depan ya, ini masih diproses. (Nanti) sisanya (penyalurannya melalui) kantor pos," ucap Ida, Kamis (20/10/2022).
Ida juga menjelaskan, Kemnaker awal nya menjanjikan penyaluran BSU melalui kantor pos bisa dimulai pekan ini. Namun karena ternyata ada penerima yang akhirnya membuka rekening bank BUMN maka penyaluran melalui bank dituntaskan dulu.
Pekan ini, Kemenaker menyalurkan BSU melalui bank kepada 263.546 orang penerima. Semuanya akan diselesaikan pekan ini. Setelah itu, baru pekan depan akan disalurkan melalui PT Pos kepada penerima yang tak punya rekening Himbara.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Anda akan menerima surat undangan yang langsung dikirim ke alamat anda atau melalui RT/RW.
- Datang ke kantor POS sesuai jadwal di undangan tersebut.
- Datang ke kantor POS tepat waktu, dan membawa KTP.
- Serahkan surat undangan dan KTP ke pihak kantor POS, bansos BSU Anda akan cair.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Syarat Penerimaan BSU
Pemerintah menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022. [RT]
Tag
Berita Terkait
-
Kemnaker Terus Selesaikan Penyaluran BSU
-
Notif BSU Tersalurkan Tapi Uang Belum Masuk, Apa Solusinya?
-
Batal Cair Pekan Ini, Kapan BSU Tahap 6 Cair?
-
Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar
-
BSU Tahap 6 Kapan Cair? Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
11 Laga Tak Terkalahkan, Carrick Haramkan Pemain Manchester United Lakukan Hal Ini
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Ricuh Copa Del Rey! Polisi Dituding Membiarkan Bus Atletico Madrid Diserang Ultras Barcelona
-
Dana Warga Sumsel Sempat Raib karena Scam, Rp541 Juta Akhirnya Berhasil Kembali
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
Apakah Bisa Gadai Kulkas di Pegadaian? Begini Caranya
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Campak Bukan Teman Kencan, Jangan Diajak Jalan-Jalan ke Tempat Umum!