Deli.suara.com - Ida Fauziyah selaku Mentri Ketenagakerjaan mengatakan mulai minggu depan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022, bisa diambil di kantor pos. hal ini berlaku bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank BUMN dan Himbara yakni, BRI, BTN, Mandiri dan BNI.
"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos. Berarti minggu depan ya, ini masih diproses. (Nanti) sisanya (penyalurannya melalui) kantor pos," ucap Ida, Kamis (20/10/2022).
Ida juga menjelaskan, Kemnaker awal nya menjanjikan penyaluran BSU melalui kantor pos bisa dimulai pekan ini. Namun karena ternyata ada penerima yang akhirnya membuka rekening bank BUMN maka penyaluran melalui bank dituntaskan dulu.
Pekan ini, Kemenaker menyalurkan BSU melalui bank kepada 263.546 orang penerima. Semuanya akan diselesaikan pekan ini. Setelah itu, baru pekan depan akan disalurkan melalui PT Pos kepada penerima yang tak punya rekening Himbara.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Anda akan menerima surat undangan yang langsung dikirim ke alamat anda atau melalui RT/RW.
- Datang ke kantor POS sesuai jadwal di undangan tersebut.
- Datang ke kantor POS tepat waktu, dan membawa KTP.
- Serahkan surat undangan dan KTP ke pihak kantor POS, bansos BSU Anda akan cair.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Syarat Penerimaan BSU
Pemerintah menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022. [RT]
Tag
Berita Terkait
-
Kemnaker Terus Selesaikan Penyaluran BSU
-
Notif BSU Tersalurkan Tapi Uang Belum Masuk, Apa Solusinya?
-
Batal Cair Pekan Ini, Kapan BSU Tahap 6 Cair?
-
Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar
-
BSU Tahap 6 Kapan Cair? Cek Namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga