/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP menjelaskan Dewan Kolonel melanggar AD/ART Partai. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Selain Ganjar Pranowo, DPP PDIP juga menjatuhkan hukuman atau sanksi keras kepada sejumlah kader lainnya yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk menyokong Puan Maharani maju di Pilpres 2024.

“Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain pak Trimedya Panjaitan, pak Johan Budi, Masinton dan pak Prof Hendrawan,” ucap Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). 

Komaruddin menyampaikan, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras karena dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka melakukan kegiatan di luar AD/ART Partai,” tegasnya. 

Sebelumnya, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras. 

“Sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga, keras dan terakhir,” katanya.

Komaruddin menjelaskan, mengapa sanksi Dewan Kolonel berbeda dengan Ganjar. Dalam kasus Ganjar, ucapan siap nyapres itu memang dianggap tidak melanggar aturan partai, hanya saja pernyataannya telah menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

“Kalau bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberikan sanksi berupa teguran lisan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah kader PDI Perjuangan di DPR RI mendapatkan teguran sebagai imbas membentuk Dewan Kolonel. Teguran itu diterbitkan dalam bentuk surat peringatan keras dari DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komaruddin Watubun membenarkan ihwal surat peringatan keras tersebut. Ia mengatakan, surat peringatan itu sudah diterbitkan sejak awal Oktober 2022.

“Itu sejak tanggal 5 Oktober itu,” ucap Komaruddin. 

Diketahui surat tersebut ditujukan untuk anggota Fraksi PDIP di DPR yang turut dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk mendukung pencapresan Puan Maharani. Tetapi tidak semua anggota Fraksi mendapat teguran.

Kader yang ditegur melalui surat peringatan keras adalah mereka para kader yang masih membandel. Mengingat mereka sebelumnya sudah pernah ditegur. 

“Teguran keras yang keluar itu pun lewat tahapan karena ada anggota yang sudah diberi teguran sebelumnya. Itu sudah tahapan yang kesekian makanya masuk dalam tahapan teguran keras,” tegas Komaruddin.

Sumber: Suara.com 

Load More