/
Selasa, 01 November 2022 | 07:30 WIB
Adzan Romer, eks ajudan Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ((tangkapan layar/Rakha))

Deli.suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, menjadi salah satu saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam pengakuannya, draf berita acara pemeriksaan atau BAP yang disediakan oleh penyidik, sudah dilengkapi dengan pertanyaan dan jawaban. 

Sebelumnya, ia sudah menjelani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas  kasus pembunuhan Brigadir J

"Saat saudara di BAP, BAP sama siapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dikutip dari suara.com.

"Polres Jakarta Selatan," jawab Romer.

"Isinya apa? Isi BAP yang sudah jadi?" lanjut JPU.

"Jadi seputar pertanyaan itu sudah ada," papar Romer.

"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban? Begitu?" kata JPU.

"Kurang lebih seperti itu, Pak," papar Romer.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Mengaku Lebih Takut Polisi Dibandingkan Hakim

Kejanggalan terjadi ketika Romer mengatakan bahwa di dalam draf BAP, dirinya tidak mendengar suara tembakan pada saat peristiwa itu terjadi. Padahal, Romer pada waktu itu belum ditanya sama sekali.

"Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan," ucap Romer.

Romer kembali mengaku dirinya diperintah untuk menekan draf BAP tersebut.

"Siap. Kami disuruh tanda tangan," kata Romer.

Pada waktu yang sama, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengkonfirmasi terkait dengan BAP ketika diperiksa di kantor Propam. Namun Romer mengaku BAP tersebut berbeda.

"Apakah keterangan BAP yang Anda katakan di pemeriksaan pada saat di Divisi Propam itu sama dengan BAP yang Anda katakan sekarang?" tanya JPU.

Load More