/
Rabu, 02 November 2022 | 11:00 WIB
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan data terbaru mengenai obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma. 

Ketiga industri farmasi ini disebut tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tidak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan. 

Penny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO). 

“Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” jelas Penny, dikutip Rabu (2/11/2022). 

Atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya.

Berdasarkan temuan itu, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi. 

Berikut daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi: 

Baca Juga: 2 Penambang Batu di Puloampel Serang Tewas Tertimbun Longsor

PT Afifarma

1.    Paracetamol Drops

2.    Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3.    Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama

1.    Flurin DMP Sirup

Load More