Deli.suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi ruang untuk kesepakatan damai dengan Kang Dedi Mulyadi.
Hal tersebut, disampaikan Bupati yang akrab disapa Ambu Anne, seusai dirinya menghadiri sidang keempat gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (8 November).
Dalam sidang keempat ini, Ambu Anne mengatakan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar.
Namun, Kang Dedi sebagai pihak terlapor, kembali mangkir dari persidangan kali ini, seperti yang dilakukannya dalam dua agenda persidangan pertamanya.
"Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan Insyaallah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu (Kang Dedi) mudah-mudahan," kata Ambu Anne, dikutip dari PURWASUKA, pada Selasa (8/11/2022).
Untuk sidang selanjutnya, pihak Ambu Anne mengusulkan untuk digelar pada tanggal 16 November 2022 mendatang.
"Tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, Ambu Anne menjelaskan, bahwa pada sidang lanjutan mendatang, agendanya adalah pertemuan antara pihak penggugat dengan tergugat di depan hakim, untuk mengetahui terkait kesepakatan damai di antara keduanya.
Namun, Ambu Anne menegaskan, bahwa dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Kang Dedi, dan mengatakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk berdamai.
Baca Juga: Siap Dilego Real Madrid dengan Harga Miring, Newcastle dan Aston Villa Siap Tampung Eden Hazard
"Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai," tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Ambu Anne mengaku bahwa dirinya sudah beritikad baik dengan melakukan komunikasi dengan suaminya, Kang Dedi.
Namun, sudah berbulan-bulan, itikad baik dari Ambu Anne tidak pernah diindahkan oleh Kang Dedi, sehingga dirinya melayangkan gugatan cerai tersebut.
"Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat," terangnya.
Sementara itu, terkait alasan mangkirnya Kang Dedi dari agenda persidangan kali ini, dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, bahwa kliennya tengah menghadapi sidang rapat kerja dengan pemerintah.
"Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," jelas Ojat.
Ojat juga mengatakan, bahwa kliennya, Kang Dedi Mulyadi, akan mengajukan upaya damai, guna mempertahankan hubungan rumah tangganya. [BIN]
Sumber: SUARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek