Deli.suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi ruang untuk kesepakatan damai dengan Kang Dedi Mulyadi.
Hal tersebut, disampaikan Bupati yang akrab disapa Ambu Anne, seusai dirinya menghadiri sidang keempat gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (8 November).
Dalam sidang keempat ini, Ambu Anne mengatakan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar.
Namun, Kang Dedi sebagai pihak terlapor, kembali mangkir dari persidangan kali ini, seperti yang dilakukannya dalam dua agenda persidangan pertamanya.
"Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan Insyaallah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu (Kang Dedi) mudah-mudahan," kata Ambu Anne, dikutip dari PURWASUKA, pada Selasa (8/11/2022).
Untuk sidang selanjutnya, pihak Ambu Anne mengusulkan untuk digelar pada tanggal 16 November 2022 mendatang.
"Tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, Ambu Anne menjelaskan, bahwa pada sidang lanjutan mendatang, agendanya adalah pertemuan antara pihak penggugat dengan tergugat di depan hakim, untuk mengetahui terkait kesepakatan damai di antara keduanya.
Namun, Ambu Anne menegaskan, bahwa dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Kang Dedi, dan mengatakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk berdamai.
Baca Juga: Siap Dilego Real Madrid dengan Harga Miring, Newcastle dan Aston Villa Siap Tampung Eden Hazard
"Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai," tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Ambu Anne mengaku bahwa dirinya sudah beritikad baik dengan melakukan komunikasi dengan suaminya, Kang Dedi.
Namun, sudah berbulan-bulan, itikad baik dari Ambu Anne tidak pernah diindahkan oleh Kang Dedi, sehingga dirinya melayangkan gugatan cerai tersebut.
"Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat," terangnya.
Sementara itu, terkait alasan mangkirnya Kang Dedi dari agenda persidangan kali ini, dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, bahwa kliennya tengah menghadapi sidang rapat kerja dengan pemerintah.
"Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," jelas Ojat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Apa Penyebab PK-CFX Jatuh? Ini Dugaan Awal
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?