/
Kamis, 25 Mei 2023 | 08:37 WIB
Ilustrasi kasus KDRT

Kasus mencengangkan menimpa pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat yakni Bani Bayumi dan Putri Balqis. Bukannya membina rumah tangga yang akur dan damai, keduanya malah bertengkar hebat hingga berujung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mirisnya, keduanya sama-sama membikin laporan polisi, apesnya lagi keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka. Kok bisa?

Pihak Polres Depok yang memproses kasus ini menjelaskan, baik Bani maupun sang istri Putri Balqis sama-sama menjadi tersangka karena ulah mereka berkelahi hingga saling melukai.

Sang suami memukul istri, sementara si istri lebih parah ia meremas penis suaminya hingga terluka parah. Buntutnya, Balqis kini ditahan di polisi, sementara Bani tak ditahan karena harus dirawat di rumah sakit usai penisnya diremas begitu kuat oleh sang istri.

Polres Metro Depok menegaskan Putri Balqis dan suaminya Bani Bayumi sama-sama berstatus tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bani karena terluka parah pada bagian kelaminnya.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan, peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023 lalu. Awalnya Balqis dan Bani terlibat cekcok mulut. 

"Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, Balqis melakukan perlawanan. Ia mendorong Bani hingga meremas kelaminnya. 

Baca Juga: Mahalini Diduga Pindah Agama Ikut Keyakinan Rizky Febian, Ini Jawaban Sule

"Sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," tutur Yogen. 

Akibat peristiwa tersebut, keduanya saling membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Laporan pertama dilayangkan oleh Balqis yang kemudian disusul Bani. 

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yogen. 

Salah satu pihak, yakni dari Bani sempat berupaya menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Namun, dari pihak Balqis tidak hadir sehingga perkaranya dilanjutkan. 

Yogen menjelaskan alasan pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap Balqis karena Bani hingga kekinian masih menjalani perawatan intensif untuk mengobati luka serius pada kelaminnya. 

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," beber Yogen.

Load More