Rian Antoni (40), seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia diringkus saat sedang meminta sumbangan di jalanan, dengan cara menggunakan kostum hantu pocong.
Kasus pencabulan ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun dan setelah penyelidikan menyeluruh, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21. Artinya, perkara tersebut siap untuk disidangkan.
Rian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Namun, ia ternyata tidak mematuhi kewajiban untuk melapor, sehingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kini berkas kasus Rian dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut akan segera disidangkan dengan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa Rian diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Rian melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan janji imbalan uang terhadap korbannya.
Meski demikian, Rian terus ngotot menolak tuduhan tersebut. Bahkan ia sampai melakukan sumpah pocong sebanyak dua kali di hadapan warga sebagai bentuk penegasan bahwa ia tidak bersalah.
Namun, aksi sumpah pocong Rian tersebut tak ada gunanya. Pasalnya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Rian pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam situasi ini, proses hukum sedang berjalan dan masyarakat diharapkan menunggu keputusan resmi dari pengadilan.
Baca Juga: 4 Dampak Negatif Akibat Kebiasaan Memendam Emosi, Bisa Memicu Depresi!
Berita Terkait
-
Geger Ponpes di NTB Buka Kelas Pengajian Seks, Ini 4 Poin Bantahan Kemenag
-
Ngeri, 5 Fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati: Modus Pengajian Seks
-
Meski Jalani Ritual Sumpah Pocong, Keluarga Korban Cabul Minta Pelaku Ditahan
-
Rian Miziar Tetap Berseragam Persis Solo di Liga 1 Musim Depan
-
Video Syur Diduga Rebecca Klopper Termasuk Pelecehan Seksual Revenge Porn, Bagaimana Menghadapinya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan