Suara.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur membantah HSN, pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pengajian seks sebelum mencabuli 41 santriwati.
Sebelumnya memang heboh kabar pimpinan ponpes yang diduga membuka pengajian seks atau tata cara berhubungan intim antara suami istri kepada para santrinya sebelum dicabuli.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban pencabulan di Lombok Timur sekaligus Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB Badaruddin pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Simak bantahan Kemenag soal pimpinan ponpes buka kelas pengajian seks berikut ini.
1. Klaim cuma pengajian biasa
Kemenag Lombok Timur membantah adanya pengajian seks yang dilakukan pimpinan ponpes sebelum mencabuli santriwati.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, Hasan menegaskan, sama sekali tidak ada edukasi seks yang terjadi dalam pengajian tersebut.
"Saya ceritakan dan garis bawahi, tidak ada kelas (pengajian) seks. Itu (di pondok pesantren) hanya ada pengajian biasa sebagaimana hasil investigasi kami," jelas Hasan pada Rabu (24/5/2023).
2. Ada tim pengawasan
Baca Juga: Tak Kalah dengan Bali, Ini 7 Hal Menarik dari Wisata di NTB
Selain itu, pihak Kemenag Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya telah memberi edukasi pada sejumlah ponpes terkait materi pengajian yang diajarkan pada peserta didik.
Bukan hanya itu, mereka juga memberi pengawasan pada sejumlah ponpes. Kemenag Lombok Timur juga menyatakan pihaknya hanya ingin meluruskan berita yang sudah beredar.
3. Ada koalisi anti kekerasan
Kemenag Lombok Timur juga menegaskan pihaknya telah menguatkan peran dan kapabilitas dewan masyaikh pada tiap-tiap pondok pesantren yang tersebar.
Pemkab Lombok Timur dengan bersinergi dengan lintas sektor terkait, sudah mulai membentuk koalisi anti kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah mereka.
Begitu pula Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy juga memberikan perhatian serius terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Semua pihak terkait juga akan diterjunkan untuk mengatasi persoalan ini.
4. Tak segan beri sanksi
Kemenag Lombok Timur juga berjanji bahwa dua pimpinan ponpes akan diberi sanksi dan hukuman jika memang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual kepada santriwati.
Dua pimpinan ponpes yang dimaksud itu adalah HSN dan LMI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, Pemkab Lombok Timur siap menutup ponpes tersebut jika terbukti ada kasus kekerasan seksual.
"Format punishment-nya (hukumannya) sedang kami bahas. Jika (pimpinan ponpes) terbukti melakukan (kekerasan seksual), maka sesuai perintah Pak Bupati, kami akan tutup (pondok pesantren)," tegas Hasan.
Sementara itu, HSN sebelumnya menyatakan bahwa dirinya difitnah. Dia membantah telah melakukan aksi pemerkosaan pada puluhan santriwatinya. Bahkan, ia menegaskan tak mungkin melakukan hal itu karena baru selesai menjalani operasi.
"Itu (tuduhan pemerkosaan terhadap 41 santriwati) fitnah. Saya sedang sakit, baru selesai operasi, dibeginikan (difitnah)," kata HSN saat diperiksa ke ruang Subdit IV Imitasi PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (23/5/2023).
"Fitnah semuanya. Bohong!" teriaknya.
HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Keduanya juga terancam denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tak Kalah dengan Bali, Ini 7 Hal Menarik dari Wisata di NTB
-
Komisi VIII Harap Tambahan Kuota Haji Dimanfaatkan Sebaik-baiknya
-
Noah Live Osaka 2023, Neo Japan Girang Ketemu Ariel Noah
-
Ngeri, 5 Fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 41 Santriwati: Modus Pengajian Seks
-
Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu