Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu khawatir mengenai sistem pemilu, baik itu sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, yang seharusnya khawatir adalah partai politik dan kader yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
"Kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira antar partai politik, antar calon," ujar Mahfud dalam rapat jaga stabilitas politik Pemilu 2024 yang disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV pada Senin (29/5/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa tugas pemerintah adalah menjaga dan mengarahkan sesuai hukum terhadap potensi kekhawatiran yang mungkin muncul setelah sistem pemilu diputuskan oleh MK.
"Nah itu tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mahfud juga mengklarifikasi bahwa ia telah memastikan langsung kepada MK mengenai rumor yang berkembang terkait sistem pemilu.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini MK belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai uji materi sistem pemilu.
Mahfud menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana hanyalah analisis dari pihak eksternal yang melihat sikap-sikap para hakim MK dan menyimpulkan sendiri.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Bergenre Thriller Korea, Bikin Tegang Sepanjang Cerita
"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
-
Nama Baik MK Bisa Tercoreng Usai Bocor Dugaan Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
-
SBY Bilang Bakal Kacau Kalau Sistem Pemilu Diganti Tertutup, Seberapa Parah?
-
Sistem Proporsional Tertutup: Karakter, Kelebihan serta Kekurangan
-
Mahfud MD Minta MK Usut Pihak Internal yang Bocorkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei