Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu khawatir mengenai sistem pemilu, baik itu sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, yang seharusnya khawatir adalah partai politik dan kader yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
"Kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira antar partai politik, antar calon," ujar Mahfud dalam rapat jaga stabilitas politik Pemilu 2024 yang disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV pada Senin (29/5/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa tugas pemerintah adalah menjaga dan mengarahkan sesuai hukum terhadap potensi kekhawatiran yang mungkin muncul setelah sistem pemilu diputuskan oleh MK.
"Nah itu tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mahfud juga mengklarifikasi bahwa ia telah memastikan langsung kepada MK mengenai rumor yang berkembang terkait sistem pemilu.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini MK belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai uji materi sistem pemilu.
Mahfud menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana hanyalah analisis dari pihak eksternal yang melihat sikap-sikap para hakim MK dan menyimpulkan sendiri.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Bergenre Thriller Korea, Bikin Tegang Sepanjang Cerita
"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
-
Nama Baik MK Bisa Tercoreng Usai Bocor Dugaan Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
-
SBY Bilang Bakal Kacau Kalau Sistem Pemilu Diganti Tertutup, Seberapa Parah?
-
Sistem Proporsional Tertutup: Karakter, Kelebihan serta Kekurangan
-
Mahfud MD Minta MK Usut Pihak Internal yang Bocorkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci