Herman Sawiran, mantan Kepala Desa Nhesti Karya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
Dirinya divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa. Uang korupsi itu ia pakai untuk hidup mewah serta menyewa pekerja seks komersial alias cewek open BO.
"Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, Rabu (31/5/2023).
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menganggap korupsi ini menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa terdakwa memiliki sikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya. Menanggapi putusan tersebut, Herman Sawiran menyatakan menerima.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau masih mempertimbangkan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka.
"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Inara Rusli Jujur Bolak-balik Psikiater Usai Tahu Virgoun Selingkuh: Aku Stres
Sebagai catatan, Herman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Lubuklinggau karena korupsi dana desa.
Persidangan mengungkap bahwa dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa cewek open BO.
JPU juga menuntut Herman untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 898 juta.
Jika Herman tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila masih kurang, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Baru Nikah, Zulfani Pasha Minta Istrinya Open BO Demi Beli Oleh-oleh untuk Mertua
-
Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam
-
Profil Putri Amelia, Istri Zulfani Pasha Laskar Pelangi yang Open BO dan Tipu Pria Hidung Belang
-
Gaji Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Mangku Cewek Open BO
-
5 Fakta Diduga Anggota DPRD Bojonegoro Mangku Cewek Open BO, Videonya Viral
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Imigrasi Sumut Kedepankan Pencegahan TPPO dan Pengawasan Orang Asing
-
Persib Tak Pernah Kalah dari Persija Selama 3 Tahun, Bojan Hodak Pede Menang di Samarinda
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bukan Minimarket Biasa: Rahasia Mematikan dalam A Shop for Killers
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026
-
Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen