Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/6/2023).
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.
"Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," kata Sandi.
Baca Juga: Perlukah Perubahan Sistem Pemilu?
Sebelumnya, Senin (29/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia memastikan sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi.
Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim lain tetap memutus sistem pemilihan proporsional terbuka.
Sehingga, Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang dinilainya otoritarian dan koruptif.
Sementara itu, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal terkait sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Koar-koar soal Putusan MK, Denny Indrayana Dituduh Sebar Hoaks
-
Inilah 5 'Bocoran' Soal Putusan MK yang Diungkap Denny Indrayana
-
Akhirnya Muncul, Denny Indrayana 'Spill' 5 Kemungkinan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
-
Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK
-
Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Pamannya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Bareskrim ke PN Jaksel
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Kirim Pesan Menyentuh: Allah Punya Rencana Indah
-
3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir