Polda Jambi memeriksa komedian asal Jambi Debi Ceper atau biasa dikenal sebagai manusia tanpa leher yang diduga memberikan komentar negatif (pelecehan) kepada SFA, siswi SMP melalui media sosial Instagram.
Komedian Jambi tersebut dilaporkan SFA ke Polda Jambi terkait komentar komedian untuk SFA pada akun Instagram salah satu media sosial di Jambi karena diduga berkomentar negatif atau tidak sopan.
"Sekarang sedang berproses, sedang diambil keterangan klarifikasi. Jadi tujuannya kami mau mencari tahu apa maksud dan tujuan dari komentar dia (Debi Ceper). Karena itu yang menjadi materi yang di lapor atau yang diajukan oleh SFA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory sebagaimana dilansir Antara di Jambi, Rabu (7/6/2023).
Debi Ceper dengan menggunakan baju motif biru bermotif kotak-kotak menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Selanjutnya, kata Tory pihaknya masih harus melihat hasil perkembangan. Karena ini sifatnya laporan pengaduan dan statusnya proses penyelidikan.
Kemudian, nanti akan diklarifikasi dan akan meminta pendapat dari beberapa pihak terkait masalah pelaporan ini.
Setelah tahap klarifikasi dan pengambilan beberapa keterangan dan pendapat baru akan kita lanjut ke proses gelar perkara
"Di situ nanti akan kami laksanakan gelar perkara untuk bisa menetapkan apakah ini bisa naik sidik atau tidak," katanya.
Ia mengatakan Polda Jambi akan melihat terlebih dahulu dari hasil proses penyelidikan sebelum melanjutkan ke gelar perkara.
Baca Juga: Sedih! Ini Alasan Lionel Messi Batal Pulang ke Barcelona
Sebelumnya SFA siswa SMP ini juga telah dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi terkait video kritikannya untuk Pemkot yang terdapat perkataan tidak pantas.
Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan mediasi kepada Pemkot Jambi dan SFA dan berakhir dengan damai. Selanjutnya Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap SFA.
Berita Terkait
-
Gaji dan Kekayaan Muhammad Gempa Awaljon Putra, PNS Rangkap Jabatan Asal Jambi
-
Seru! Belajar Masa Depan Bersama Anak-anak Suku Anak Dalam di Dusun Sekaladi
-
Laporan Dicabut, Ini Penyebab Rumah Nenek Siswi SMP Rusak Versi Pemkot Jambi
-
Profil PT RPSL, Terseret di Kasus Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi
-
Berawal dari 'Dompet Firaun', Kronologi Siswi SMP Jambi Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Wali Kota
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar