News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 18:49 WIB
Profil PT RPSL yang disebut SFA melanggar Perda No. 4/2017 [LinkedIn]

Suara.com - Siswi SMPN 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas kritikannya terhadap Walikota Jambi Syarif Fasha. Kritikan tersebut berupa pemerintah yang menyengsarakan veteran.

Nenek SFA diakuinya sebagai pejuang Kemerdekaan RI. Rumah sang nenek yang berlokasi di Jambi itu menjadi jalur lalu lalang kendaraan karena adanya kerjasama antara Pemkot Jambi dan perusahaan China. Rumahnya pun menjadi rusak atas hal tersebut dan SFA menilai Pemkot Jambi menyengsarakan sang nenek.

“Video-video tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” ucap SFA, mengutip dari akun Twitter @PartaiSocmed.

Perusahaan tersebut yakni PT RPSL yang disebut oleh SFA melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Berkaitan dengan itu, berikut ini profil PT RPSL yang dimaksud selengkapnya.

Profil dan Bidang Industri PT Rimba Palma Sejahtera Lestari 

PT RPSL atau PT Rimba Palma Sejahtera Lestari merupakan perusahaan asing yang terletak di Jl. Berdikari, Payo Selincah, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi 36121. Melansir dari profil LinkedIn-nya, perusahaan ini bergerak di bidang industri daur ulang dan lingkungan.

Jumlah karyawan di dalamnya sekitar 50 orang. Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, perusahaan ini secara diam-diam beralih fungsi menjadi produksi hasil hutan kayu primer untuk diekspor.

Perusahaan ini diakuisisi oleh ELL Environment Group yakni pemodal yang berasal dari HongKong pada 2016. Peralihan fungsi dari PLTU untuk ketahanan energi itu justru menjadi Pabrik Pengolahan Industri Kayu Primer Pelleting Wood.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Pemerintah Kota Jambi seakan mempersilakan perubahan dokumen Amdal, Izin Lingkungan dan Perizinan lainnya. Perubahan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan Kepala Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi 2018 yakni untuk pembangkit listrik.

Baca Juga: Berawal dari 'Dompet Firaun', Kronologi Siswi SMP Jambi Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Wali Kota

Pergantian alih fungsi ini bukanlah yang pertama. Menurut Asisten Bidang 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jambi, Fahmi mengatakan RPSL awalnya membangun perusahaan di bidang minyak kelapa sawit. Untuk menggerakan pabrik minyak kelapa sawit, perusahaan itu membangun power plant atau pembangkit listrik tenaga biomassa.

Sayangnya pembangkit listrik itu sudah diinvestasikan dan sudah dibangun tetapi pabrik sawit belum dibangun. Kemudian karena ada permasalahan kerugian, PT RPSL mengganti manajemen dan mengubah pola bisnis dan memproduksi palet kayu. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More