News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 18:38 WIB
Wali Kota Jambi Syarif Fasha. [Instagram/fasha_jbi/]

Suara.com - Siswi SMP yang berinisial SFA dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemerintah Kota Jambi. Laporan ini bermula saat SFA mengunggah video kritikan yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena hingga menyita perhatian Mahfud MD. Mahfud MD menyinggung kasus ini melalui akun Twitter-nya.

Berkaitan dengan hal tersebut, erikut kronologi siswi SMP Jambi dilaporkan ke polisi karena kritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Kronologi Siswi SMP Jambi Dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan UU ITE

SFA mengunggah sebuah narasi yang berisi kritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi. Kritikan tersebut berupa adanya perusahaan pengangkut kayu yang berlalu lalang di sekitar rumah neneknya.

Sang nenek SFA adalah seorang veteran dan siswi itu menilai pemerintah telah mengabaikan jasanya. Pasalnya, perusahaan pengangkut kayu itu merusak rumah neneknya.

SFA juga menyebut ‘dompet Firaun’ yang ditujukan kepada pemerintah setempat. Kritikan tersebut pun menjadi viral karena dibagikan ulang oleh beberapa akun.

Kemudian, Kabag Pemkot Jambi yang mengetahui hal itu pun melaporkan SFA ke kepolisian dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Aturan tersebut menentukan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Berikutnya, SFA mendatangi Mapolda Jambi untuk mendatangi Tim Siber Polda untuk bertemu pengacara yang disediakan oleh Mapolda Jambi.

Baca Juga: Pinta Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi ke Mahfud MD: Mohon Bapak Tetap Kawal Kasus Saya Ini

“Beliau mendampingi saya sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi atas nama Muhammad Gempa Awaljon, S.H.,. M.H. dan Humas Kota Jambi atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3. Tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” ucap SFA, mengutip dari akun Twitter @PartaiSocmed.

Atas laporan tersebut, Mahfud MD pun turut menyampaikan komentarnya. Mahfud MD berterima kasih kepada pengguna Twitter yang melakukan ‘tag’ akunnya sehingga ia mengetahui informasi tersebut.

“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak.” tulis Mahfud MD, pada 5 Juni 2023.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More