/
Senin, 12 Juni 2023 | 16:27 WIB
Ilustrasi Balita. (pixabay.com/kasman) (pixabay.com/kasman)

Balita tiga tahun dikasih minum dari air dari botol bekas bong sabu oleh tetangganya berinisial ST, 51 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas perbuatannya, ST dijerat Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Yusuf memastikan kondisi korban juga telah membaik. Kekinian N telah pulang dan dirawat oleh ibunya. 

"Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya," ungkap Yusuf. 

Minum Air Bekas Bong Sabu

N balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur postif sabu usai meminum air dari botol bekas bong sabu milik tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.

Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.

"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (12/6).

Peristiwa ini, lanjut Yusuf, terjadi ketika korban N bersama ibunya berkunjung ke rumah ST. Ketika itu korban yang haus diberi air minum dari botol yang belakangan diketahui bekas dipergunakan ST sebagai bong sabu.

Baca Juga: Siap-siap! Kamis Ini, Penentuan Sistem Pemilu 2024 akan Diketok Palu MK

Atas perbuatanya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasar hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan postif sabu. 

"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," pungkasnya.

Load More