Suara.com - Polisi menjerat ST (51) dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak buntut perbuatannya memberi balita N (3) air minum bekas bong sabu. Ia terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Yusuf memastikan kondisi korban juga telah membaik. Kekinian N telah pulang dan dirawat oleh ibunya.
"Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya," ungkap Yusuf.
Minum Air dari Bong Sabu
N balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur postif sabu usai meminum air dari botol bekas bong sabu milik tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.
Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6/2023) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Peristiwa ini, lanjut Yusuf, terjadi ketika korban N bersama ibunya berkunjung ke rumah ST. Ketika itu korban yang haus diberi air minum dari botol yang belakangan diketahui bekas dipergunakan ST sebagai bong sabu.
Atas perbuatannya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasar hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan postif sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gak Ada Otak! Tetangga Kasih Minum Bayi Pakai Bong Sabu, ST Ditahan Polisi
-
Sempat Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa usai Dikasih Tetangga Minum Air Bekas Bong Sabu, Begini Nasib Balita di Kaltim
-
Geger Bayi di Kaltim Mabuk Sabu-sabu, Awalnya Dikira Sang Ibu Kerusupan Gegara Anaknya Ngoceh Terus hingga Mata Melotot
-
Balita di Kaltim Positif Sabu usai Minum Air dari Bekas Bong, Tetangga jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!