Suara.com - Polisi menjerat ST (51) dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak buntut perbuatannya memberi balita N (3) air minum bekas bong sabu. Ia terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Yusuf memastikan kondisi korban juga telah membaik. Kekinian N telah pulang dan dirawat oleh ibunya.
"Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya," ungkap Yusuf.
Minum Air dari Bong Sabu
N balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur postif sabu usai meminum air dari botol bekas bong sabu milik tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.
Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6/2023) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Peristiwa ini, lanjut Yusuf, terjadi ketika korban N bersama ibunya berkunjung ke rumah ST. Ketika itu korban yang haus diberi air minum dari botol yang belakangan diketahui bekas dipergunakan ST sebagai bong sabu.
Atas perbuatannya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasar hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan postif sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gak Ada Otak! Tetangga Kasih Minum Bayi Pakai Bong Sabu, ST Ditahan Polisi
-
Sempat Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa usai Dikasih Tetangga Minum Air Bekas Bong Sabu, Begini Nasib Balita di Kaltim
-
Geger Bayi di Kaltim Mabuk Sabu-sabu, Awalnya Dikira Sang Ibu Kerusupan Gegara Anaknya Ngoceh Terus hingga Mata Melotot
-
Balita di Kaltim Positif Sabu usai Minum Air dari Bekas Bong, Tetangga jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan