Majelis Hakim Konstitusi mengaku bakal melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat. Ini menjadi buntut dari ucapan Denny yang mengaku mendapatkan info kalau MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi tertutup.
Ucapan Denny itu sempat menimbulkan kehebohan. Namun, pada akhirnya omongannya tersebut tidak terbukti karena MK menolak gugatan agar sistem pemilu menjadi tertutup.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra melalui konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Pelaporan itu dilakukan MK dengan tujuan ada penilaian dari organisasi advokat terhadap tindakan Denny. MK ingin organisasi advokat menilai apakah Denny melanggar etik sebagai advokat atau tidak.
Sejauh ini, Saldi Isra masih berupaya untuk mengirim surat kepada Denny. Namun, dikarenakan yang bersangkutan tinggal di Australia, Saldi Isra masih memikirkan cara untuk mengirim surat.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucapnya.
Meski dilaporkan ke organisasi advokat, namun Majelis Hakim MK tidak bakal melaporkan Denny ke pihak kepolisian.
Terlebih saat ini sudah ada pelaporan dengan terlapor Denny Indrayana ke polisi.
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya. [ANTARA]
Baca Juga: Profil Vicky Prasetyo, Artis Penuh Kontroversi yang Dipuji Presiden Jokowi Bisa Jadi Wakil Rakyat
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan DPR Siap Jalankan Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Terbuka
-
Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi
-
Dalil-dalil Alasan MK Putuskan Sistem Pemilu Indonesia Tetap Terbuka
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Usulkan Proporsional Terbuka Terbatas pada Pemilu 2029
-
MK Tak Masukan Pandangan PDIP dalam Pertimbangan Putusan Sidang Sistem Pemilu; Persoalan Internal Lembaga DPR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menolak Menyerah, Tablet Gaming Black Shark Spek Gahar Muncul di Situs Resmi
-
Profil Hector Souto, Bikin Sejarah Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
Terinspirasi Notting Hill, Lisa BLACKPINK Siap Debut Film Rom-Com Netflix
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Jepang Dibungkam di Senayan, Hector Souto Soroti Mental Baja Timnas Futsal Indonesia