Majelis Hakim Konstitusi mengaku bakal melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat. Ini menjadi buntut dari ucapan Denny yang mengaku mendapatkan info kalau MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi tertutup.
Ucapan Denny itu sempat menimbulkan kehebohan. Namun, pada akhirnya omongannya tersebut tidak terbukti karena MK menolak gugatan agar sistem pemilu menjadi tertutup.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra melalui konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Pelaporan itu dilakukan MK dengan tujuan ada penilaian dari organisasi advokat terhadap tindakan Denny. MK ingin organisasi advokat menilai apakah Denny melanggar etik sebagai advokat atau tidak.
Sejauh ini, Saldi Isra masih berupaya untuk mengirim surat kepada Denny. Namun, dikarenakan yang bersangkutan tinggal di Australia, Saldi Isra masih memikirkan cara untuk mengirim surat.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucapnya.
Meski dilaporkan ke organisasi advokat, namun Majelis Hakim MK tidak bakal melaporkan Denny ke pihak kepolisian.
Terlebih saat ini sudah ada pelaporan dengan terlapor Denny Indrayana ke polisi.
"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya. [ANTARA]
Baca Juga: Profil Vicky Prasetyo, Artis Penuh Kontroversi yang Dipuji Presiden Jokowi Bisa Jadi Wakil Rakyat
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan DPR Siap Jalankan Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Terbuka
-
Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi
-
Dalil-dalil Alasan MK Putuskan Sistem Pemilu Indonesia Tetap Terbuka
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Usulkan Proporsional Terbuka Terbatas pada Pemilu 2029
-
MK Tak Masukan Pandangan PDIP dalam Pertimbangan Putusan Sidang Sistem Pemilu; Persoalan Internal Lembaga DPR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Tutorial Habisin THR Berfaedah: Borong Buku di Gramedia Mumpung Masih Diskon!
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Mengapa Film Tabula Rasa Masih Relevan Kita Tonton di Bulan Syawal?
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
John Herdman Sudah Ngobrol dengan Pemain Serba Bisa Kelahiran Finlandia Jelang FIFA Series 2026
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM