/
Kamis, 15 Juni 2023 | 14:59 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Majelis Hakim Konstitusi mengaku bakal melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat. Ini menjadi buntut dari ucapan Denny yang mengaku mendapatkan info kalau MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi tertutup.

Ucapan Denny itu sempat menimbulkan kehebohan. Namun, pada akhirnya omongannya tersebut tidak terbukti karena MK menolak gugatan agar sistem pemilu menjadi tertutup.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra melalui konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pelaporan itu dilakukan MK dengan tujuan ada penilaian dari organisasi advokat terhadap tindakan Denny. MK ingin organisasi advokat menilai apakah Denny melanggar etik sebagai advokat atau tidak. 

Sejauh ini, Saldi Isra masih berupaya untuk mengirim surat kepada Denny. Namun, dikarenakan yang bersangkutan tinggal di Australia, Saldi Isra masih memikirkan cara untuk mengirim surat.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucapnya.

Meski dilaporkan ke organisasi advokat, namun Majelis Hakim MK tidak bakal melaporkan Denny ke pihak kepolisian. 

Terlebih saat ini sudah ada pelaporan dengan terlapor Denny Indrayana ke polisi.

"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," ucapnya. [ANTARA]

Baca Juga: Profil Vicky Prasetyo, Artis Penuh Kontroversi yang Dipuji Presiden Jokowi Bisa Jadi Wakil Rakyat

Load More