Peristiwa memilukan dialami seorang pria dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten. Ia dianiaya dan dibakar hingga tewas oleh gerombolan anak SD, kejam!.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Para pelaku di antaranya adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Dua dari empat pelaku merupakan siswa SD, dua lainnya tidak bersekolah.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan keempat pelaku secara berulang.
"Dari hasil Selasa hingga Jumat, 6-9 Juni 2023," ujar Andi dikutip, Senin (19/6/2023).
Ia menuturkan, para pelaku yang masih di bawah umur dengan sadis menganiaya dengan terlebih dulu mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya mereka memukuli korban, tak puas mereka bahkan membakar korban hingga tewas.
Laku sadis bocah-bocah itu tak berhenti di situ, setelah korban tewas, mereka membawa jasadnya dan membuangnya ke laut. Hal itu dilakukan agar barang bukti kesadisan mereka hilang.
Peristiwa itu terungkap kala jasad korban ditemukan warga terdampar di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu pada Kamis (15/6/2023) pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung meminta keterangan sejumlah warga.
Saat ditemukan, jenazah laki-laki itu diperkirakan berusia 35 tahun, mengenakan kaus oblong dan celana pendek warna hitam, tinggi badan sekitar 169 cm.
Jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah tewas sekitar lima hari. Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: 4 Kesalahan saat Menggunakan Hair Dryer, Hentikan Sekarang Juga
Andi mengungkapkan, kelakuan keji itu dilakukan anak-anak bawah umur dengan dalih, korban pernah melempar salah satu pelaku yakni MA menggunakan batu hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Ancaman Hukuman 17 Tahun
Lebih lanjut Andi mengatakan, meski masih di bawah umur, karena aksi mereka sangat sadis hingga korban meninggal dunia, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara," ucap Andi.
Bikin Bupati Lebak Sedih
Terkait kasus itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku sedih dan menyesalkan peristiwa sadis itu. Ia mengaku heran sekaligus prihatin, peristiwa itu terjadi di daerahnya.
"Kita serahkan kepada hukum, di jalan saya ngomong, ini anak-anak kita kok sudah pada kriminal ya," kata Iti kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Peristiwa itu, kata dia, menjadi PR bersama baik masyarakat maupun pemerintah untuk membina anak-anak untuk mewujudkan pendidikan karakter.
Berita Terkait
-
Kejinya 4 Remaja di Lebak Aniaya ODGJ sampai Tewas: Korban Diikat dan Disiram Bensin
-
Emosi tak Dikasih Uang, Pemuda di Palembang Tusuk Ibunya Pakai Obeng Berkali-kali
-
DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang
-
Kepala Bocor Dikepruk Batu, Pria di Pancoran Dianiaya Temannya Cuma Gegara Tak Dikasih Nomor HP Cewek
-
Jonathan Latumahina Sebut Amalan yang Ia Lakukan Agar David Ozora Bisa Sadar: Al Fatihah 100 Kali, Apa Keutamaannya?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat