/
Senin, 19 Juni 2023 | 11:33 WIB
ilustrasi penganiayaan atau korban penganiayaan. (Envato Elements)

Peristiwa memilukan dialami seorang pria dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten. Ia dianiaya dan dibakar hingga tewas oleh gerombolan anak SD, kejam!.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Para pelaku di antaranya adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Dua dari empat pelaku merupakan siswa SD, dua lainnya tidak bersekolah.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan keempat pelaku secara berulang.

"Dari hasil Selasa hingga Jumat, 6-9 Juni 2023," ujar Andi dikutip, Senin (19/6/2023).

Ia menuturkan, para pelaku yang masih di bawah umur dengan sadis menganiaya dengan terlebih dulu mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya mereka memukuli korban, tak puas mereka bahkan membakar korban hingga tewas.

Laku sadis bocah-bocah itu tak berhenti di situ, setelah korban tewas, mereka membawa jasadnya dan membuangnya ke laut. Hal itu dilakukan agar barang bukti kesadisan mereka hilang.

Peristiwa itu terungkap kala jasad korban ditemukan warga terdampar di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu pada Kamis (15/6/2023) pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung meminta keterangan sejumlah warga.

Saat ditemukan, jenazah laki-laki itu diperkirakan berusia 35 tahun, mengenakan kaus oblong dan celana pendek warna hitam, tinggi badan sekitar 169 cm.

Jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah tewas sekitar lima hari. Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: 4 Kesalahan saat Menggunakan Hair Dryer, Hentikan Sekarang Juga

Andi mengungkapkan, kelakuan keji itu dilakukan anak-anak bawah umur dengan dalih, korban pernah melempar salah satu pelaku yakni MA menggunakan batu hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Ancaman Hukuman 17 Tahun

Lebih lanjut Andi mengatakan, meski masih di bawah umur, karena aksi mereka sangat sadis hingga korban meninggal dunia, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara," ucap Andi.

Bikin Bupati Lebak Sedih

Terkait kasus itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku sedih dan menyesalkan peristiwa sadis itu. Ia mengaku heran sekaligus prihatin, peristiwa itu terjadi di daerahnya.

"Kita serahkan kepada hukum, di jalan saya ngomong, ini anak-anak kita kok sudah pada kriminal ya," kata Iti kepada awak media, Minggu (18/6/2023).

Peristiwa itu, kata dia, menjadi PR bersama baik masyarakat maupun pemerintah untuk membina anak-anak untuk mewujudkan pendidikan karakter.

Load More