Peristiwa memilukan dialami seorang pria dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten. Ia dianiaya dan dibakar hingga tewas oleh gerombolan anak SD, kejam!.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Para pelaku di antaranya adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Dua dari empat pelaku merupakan siswa SD, dua lainnya tidak bersekolah.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan keempat pelaku secara berulang.
"Dari hasil Selasa hingga Jumat, 6-9 Juni 2023," ujar Andi dikutip, Senin (19/6/2023).
Ia menuturkan, para pelaku yang masih di bawah umur dengan sadis menganiaya dengan terlebih dulu mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya mereka memukuli korban, tak puas mereka bahkan membakar korban hingga tewas.
Laku sadis bocah-bocah itu tak berhenti di situ, setelah korban tewas, mereka membawa jasadnya dan membuangnya ke laut. Hal itu dilakukan agar barang bukti kesadisan mereka hilang.
Peristiwa itu terungkap kala jasad korban ditemukan warga terdampar di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu pada Kamis (15/6/2023) pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung meminta keterangan sejumlah warga.
Saat ditemukan, jenazah laki-laki itu diperkirakan berusia 35 tahun, mengenakan kaus oblong dan celana pendek warna hitam, tinggi badan sekitar 169 cm.
Jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah tewas sekitar lima hari. Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: 4 Kesalahan saat Menggunakan Hair Dryer, Hentikan Sekarang Juga
Andi mengungkapkan, kelakuan keji itu dilakukan anak-anak bawah umur dengan dalih, korban pernah melempar salah satu pelaku yakni MA menggunakan batu hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Ancaman Hukuman 17 Tahun
Lebih lanjut Andi mengatakan, meski masih di bawah umur, karena aksi mereka sangat sadis hingga korban meninggal dunia, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara," ucap Andi.
Bikin Bupati Lebak Sedih
Terkait kasus itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku sedih dan menyesalkan peristiwa sadis itu. Ia mengaku heran sekaligus prihatin, peristiwa itu terjadi di daerahnya.
Berita Terkait
-
Kejinya 4 Remaja di Lebak Aniaya ODGJ sampai Tewas: Korban Diikat dan Disiram Bensin
-
Emosi tak Dikasih Uang, Pemuda di Palembang Tusuk Ibunya Pakai Obeng Berkali-kali
-
DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang
-
Kepala Bocor Dikepruk Batu, Pria di Pancoran Dianiaya Temannya Cuma Gegara Tak Dikasih Nomor HP Cewek
-
Jonathan Latumahina Sebut Amalan yang Ia Lakukan Agar David Ozora Bisa Sadar: Al Fatihah 100 Kali, Apa Keutamaannya?
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
The King's Warden Jadi Film Kedua Terlaris dalam Sejarah Perfilman Korea
-
Tekel Horor Berujung Minta Maaf, Justin Hubner dapat Balasan dari Lewis Holtby
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana