/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:38 WIB
penertiban-kosmetika-ilegal-antarafoto_ratio-16x9

Baru-baru ini, jagat maya diramaikan oleh produk sunscreen dari brand lokal Erha yang tengah menjadi pusat perhatian. Kabarnya, sunscreen tersebut mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan kulit.

Tak tinggal diam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan. Menurut BPOM, ternyata zat kimia yang kontroversial tersebut adalah 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC), yang memang sering digunakan dalam industri kosmetik sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber untuk melindungi kulit dari sinar matahari.

"Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya.

Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan bahan kimia 4-MBC dalam kosmetik tidak bebas tanpa batasan. BPOM telah mengatur penggunaan bahan tersebut melalui Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan menyebutkan bahwa kadar maksimum 4-MBC yang diizinkan adalah 4 persen.

Menanggapi hal ini, Erha sebagai produsen sunscreen tersebut diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produknya. Dalam menghadapi kabar miring ini, Erha perlu segera mengambil tindakan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produknya.

Load More