Baru-baru ini, jagat maya diramaikan oleh produk sunscreen dari brand lokal Erha yang tengah menjadi pusat perhatian. Kabarnya, sunscreen tersebut mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan kulit.
Tak tinggal diam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan. Menurut BPOM, ternyata zat kimia yang kontroversial tersebut adalah 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC), yang memang sering digunakan dalam industri kosmetik sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber untuk melindungi kulit dari sinar matahari.
"Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya.
Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan bahan kimia 4-MBC dalam kosmetik tidak bebas tanpa batasan. BPOM telah mengatur penggunaan bahan tersebut melalui Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan menyebutkan bahwa kadar maksimum 4-MBC yang diizinkan adalah 4 persen.
Menanggapi hal ini, Erha sebagai produsen sunscreen tersebut diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produknya. Dalam menghadapi kabar miring ini, Erha perlu segera mengambil tindakan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam