Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik yang diduga mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video tersebut menampilkan kedua pemeran dalam adegan hubungan seksual. Tak heran, banyak warganet yang langsung memburu link download video syur tersebut.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 dan segera menarik perhatian warganet. Terlebih lagi, video ini muncul ketika kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.
"Suamikuusuduh hah hah gedung eym punya rendoy pantas nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," demikian caption akun Twitter yang mengunggah video syur tersebut beberapa waktu lalu.
Namun, sebagian warganet yang melihat link video tersebut tidak sepenuhnya mempercayainya. Beberapa warganet mengomentari bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat.
“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.
“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.
"Ini jelas hoaks, hati-hati saja karena bisa ditangkap," tulis akun @bw****jd.
Mengutip Hukum Online, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Baca Juga: 5 Bentuk Miss V 'Normal' Menurut Dokter Obgyn, Kalau Asimetris Bagaimana?
Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa dengan formulasi yang sedikit berbeda, yaitu "menyiarkan kabar bohong". Pasal 390 KUHP menyebutkan:
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."
Tak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur mengenai berita bohong, antara lain:
Pasal 14:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kisah Pelarian Dramatis Eks Barcelona, Tempuh Jalur Darat 16 Jam untuk Keluar dari Iran
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Jay Idzes Ungkap 3 Kunci Kebangkitan Sassuolo, Timnas Indonesia Bisa Meniru
-
Persib Bandung Lakukan 6 Pergantian Pemain Lawan Persebaya Surabaya, Bagaimana Aturannya?
-
Kampoeng Ketandan, Surga Kuliner: Malioboro Dipenuhi Jajanan Khas Tionghoa
-
Persib Bandung Imbang dengan Persebaya, Bojan Hodak Pilih Tak Komentari Pertandingan
-
Iran Dibombardir AS-Israel, Ali Daei: Negara Saya Terbakar, Saya Berharap Saya Mati
-
FIBA Tunda WASL 2025/2026 Imbas Situasi Konflik di Iran
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Militer AS Gunakan AI Claude untuk Perang di Timur Tengah