Perundungan terhadap anak dapat memicu tindakan yang jauh implusif terkhusus dari korban itu sendiri. Seperti yang dilakukan oleh seorang siswa SMP di Temanggung yang nekat membakar sekolahnya sendiri usai mengaku sakit hati karena di-bully.
Seorang remaja SMP Negeri 2 Pringsurat berinisial RSE (13) menjadi tersangka atas kasus pembakaran sekolahnya sendiri pada (27/6/2023). Saat diusut, ternyata motif remaja tersebut melakukan tindak kejahatan itu karena sakit hati.
RSE mengaku kerap dirundung teman-temannya sendiri baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik selama enam bulan belakangan. Merasa tak lagi bisa menerima perundungan tersebut, akhirnya ia melaporkan ke pihak sekolah.
Alih-alih mendapatkan pembelaan, RSE mengaku malah diabaikan oleh sang guru dan mendapat tindakan yang lebih menyakitkan.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek dan karya saya juga tidak pernah diakui. Jadi saya merasa sakit hati," ungkap RSE.
Kekesalan remaja itu menjadi semakin memuncak kala ia tidak mendapat keadilan di sekolah itu. Ketika RSE melaporkan aksi teman-temannya, pihak sekolah hanya memanggil anak tersebut kemudian tak kunjung mendapat tindakan maupun terguran tegas.
Merasa sakit hati, RSE kemudian merencanakan aksi pembakaran sekolahnya dengan meracik bom molotov yang sebelumnya ia uji di kediamannya sendiri. Atas aksi pembakaran sekolahnya tersebut, RSE akhirnya dinyatakan sebagai tersangka terjerat pasal 187 terkait tindakan sengaja pembakaran.
Kasus yang menyeret pelajar berusia 13 tahun itu kemudian memicu prokontra di kalangan masyarakat.
Pertama, respon Kepala Sekolah yang menyebut pelaku RSE sebagai pencari perhatian.
Baca Juga: Korban Bullying Teman dan Guru, Warganet Bela Siswa SMP yang Bakar Sekolah
"Saat melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, dia sering kali berpura-pura muntah atau bahkan kesurupan," ujar Bejo Pranoto, Kepala Sekolah SMP N 2 Pringsurat.
Hal ini lantas membuat warganet geram, mengingat pihak sekolah sendiri tidak memperhatikan bagaimana kondisi mental si pelaku saat mengadu di-bully teman-temannya.
Kedua, pemerhati anak dan warganet mengecam tindakan Polda Jateng yang menampilkan pelaku saat konferensi pers.
Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bahkan mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, dengan polisi menampilkan pelaku di bawah umur itu malah berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun setelah mendapat kritikan tersebut, Polda Jateng akhirnya meminta maaf dan mengatakan akan menjadikan hal tersebut evaluasi ke depannya.
Sampai saat ini Polda Jateng masih mendalami kasus tersebut, melalui keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan tidak ada tindakan penahanan terhadap pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
7 HP Midrange Murah Baterai 7000 mAh, Tahan Lama dan Performa Kencang
-
Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati-Wali Kota Hentikan Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan
-
Sinopsis Pasar Setan yang Dibintangi Audi Marissa, Tayang Malam Ini di ANTV
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores
-
Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal