Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu membuat Panji Gumilang melayangkan gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud MD.
Gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo. Ia mengungkapkan bahwa gugatan dari Panji Gumilang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.
Melalui gugatannya, Panji Gumilang melaporkan Mahfud MD yang dinilainya melakukan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat (Mahfud MD) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Panji Gumilang juga menuliskan dalam gugatannya bahwa ia merasa dirugikan akibat pernyataan-pernyataan Mahfud MD. Tak tanggung-tanggung, ia menghitung nilai kerugian yang dialaminya secara imateril bernili Rp 5 triliun.
Karena itu, Panji menggugat Mahfud MD agar membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga sempat melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke PN Jakpus. Ia menggugat Anwar Abbas bersama MUI sebesar Rp 1 triliun.
Alasannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas maupun MUI.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa, Ahmad Muzani Sebut Bambang Kristiono Sosok Politisi Loyal
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023), dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Setelah MUI, Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus
-
Pablo Benua Koar-koar Rela Pasang Badan Buat Panji Gumilang dan Al Zaytun, Netizen: Ngelawak Nih Orang
-
Dulu Tak Suka Pesantren, Kenapa Pablo Benua Sampai Rela Pasang Badan Buat Ponpes Al Zaytun?
-
Sosok Monique Rijkers, Aktivis Yahudi Diundang ke Al Zaytun saat Perayaan Tahun Baru Islam
-
Pablo Benua Bela Pesantren Al Zaytun dan Umumkan Siap Jadi Donatur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?
-
Fabio Lefundes: Menurut Kalian, Apakah Persib Bandung Punya Kualitas yang Buruk?
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Lebih Indah dari Dialog di Film, Sheila Dara Janji Tetap Pilih Vidi Aldiano di 10 Ribu Kehidupan
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut