Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.
Panji Gumilang Gugat MUI
Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun ke PN Jakpus.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu dibenarkan oleh Humas PN Jakpus Bintang AL. Bintang mengatakan Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.
"Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," kata Bintang dalam video yang diterima, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum," kata Bintang.
"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun," katanya.
Bintang menyampaikan sidang gugatan ini akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota. Sidang perdana diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung