/
Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:50 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ((Suara.com/Alfian Winanto))

Marsekal Muda Agung Handoko, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, bersama dengan rombonga, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (28/7/2023) sore sekitar pukul 14.43 WIB. 

Mereka datang untuk membahas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Rombongan Marsekal Muda Agung Handoko itu terdiri dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Dalam kedatangannya, Agung sempat ditanyai oleh awak media mengenai alasan kedatangannya. Ia pun menjawab tujuan kedatangan mereka untuk menyelesaikan persoalan Kepala Basarnas.

Tak sampai di situ, Agung juga mengonfirmasi bahwa mereka hadir untuk berkoordinasi tentang bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

"Kita mau meyelesaikan (kasus Kepala Basarnas). Iya (mau koordinasi barang bukti)," ujar Agung.

Kecewa anggotanya dijadikan tersangka

Sebelumnya, Agung telah mengekspresikan kekecewaannya kepada KPK. Menurutnya, lembaga yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut tidak melakukan koordinasi yang memadai dengan pihaknya, sehubungan dengan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka.

"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu enggak ada koordinasi. Itu yang kami sesalkan sebetulnya," tegas Agung saat dihubungi pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Hampir Nekat Bunuh Diri Karena Bercerai, Tante Ernie Pemersatu Bangsa: Aku Gak Kuat Nih...

Agung mengakui bahwa mereka memang dilibatkan dalam proses gelar perkara hingga status kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, ia menilai KPK kurang berkoordinasi dengan pihaknya.

Padahal, lanjut Agung, pihaknya dan lembaga antirasuah sama-sama merupakan aparat penegak hukum. Ia pun menilai seharusnya KPK bisa melakukan koordinasi dengan baik.

Dia berpendapat bahwa KPK seharusnya sejak awal berkoordinasi dengan pihaknya dalam kasus ini. Jika ada operasi penangkapan tangan (OTT), seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI, bukan KPK. Ini karena kedua tersangka adalah anggota aktif TNI.

"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang (OTT KPK), ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘Itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi’. Kan bisa seperti itu," tandasnya.

Load More