Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Anwar Abbas mengaku menyayangkan perbuatan Panji Gumilang yang diduga menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
"Saya sedih lah ya, saya sedih. Ya, beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebab nya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu," ujar Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, Anwar Abbas mendoakan Panji Gumilang tetap bersabar selama menjalani proses hukum. Dia mengapresiasi pihak kepolisian pasca menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Ya, sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu aja," jelas Anwar Abbas.
"Saya memberikan apresiasi lah kepada pihak kepolisian karena ini sudah dua bulan lebih gaduh ya," imbuhnya.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu (2/8/2023) siang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan semalam yang belum rampung.
Baca Juga: Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Kata dia, untuk sementara Panji semalam dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Status penahanannya baru akan diputuskan malam ini atau 1x24 jam setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
-
Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini
-
Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Justru Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi
-
Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Yakin Nabi Muhammad Juga Disebut Penista Agama di Zaman Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani