Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Artinya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu batal dihukum mati oleh regu tembak.
Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan hukuman di tingkat MA. Ini setelah MA memotong vonis hukuman pidana Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun kurungan.
Adapun keputusan mengenai hukuman Ferdy Sambo tertuang dalam Nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu membuat Sambo mengajukan kasasi ke MA, di man sekarang dikabulkan.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi Sambo dalam situs resmi MA.
Sementara itu, diskon hukuman penjara untuk Putri Candrawathi tertuang dalam Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Adapun Putri Candrawathi sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara di tingkat PN dan PT.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri Candrawathi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Tak cuma pasangan Sambo, MA juga mengubah hukuman dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal yang telah divonis hukuman 13 tahun penjara, kini mendapatkan potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang tadinya divonis 15 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun bui.
Baca Juga: Terancam Tak Bisa Didaftarkan, Ilkay Gundogan Mungkin Tinggalkan Barcelona
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?
-
Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen Gak Kaget: Udah Tahu Endingnya
-
Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo
-
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Review In the Hand of Dante: Sebuah Refleksi tentang Seni dan Kehilangan
-
Ranking FIVB Timnas Voli Indonesia Usai Juara AVC Cup 2026
-
OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Bedak MBK Digunakan untuk Apa? Ketahui Beda Kemasan Putih dan Silver
-
Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat
-
Jacksen F Tiago Pilih 34 Talenta Terbaik MLSC 2026, Siap Wakili Indonesia di SingaCup 2026
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Prediksi Superkomputer Berubah! Prancis Geser Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026