/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:34 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ([Ist])

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Artinya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu batal dihukum mati oleh regu tembak.

Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan hukuman di tingkat MA. Ini setelah MA memotong vonis hukuman pidana Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun kurungan.

Adapun keputusan mengenai hukuman Ferdy Sambo tertuang dalam Nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu membuat Sambo mengajukan kasasi ke MA, di man sekarang dikabulkan.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi Sambo dalam situs resmi MA.

Sementara itu, diskon hukuman penjara untuk Putri Candrawathi tertuang dalam Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Adapun Putri Candrawathi sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara di tingkat PN dan PT.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri Candrawathi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Tak cuma pasangan Sambo, MA juga mengubah hukuman dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ricky Rizal yang telah divonis hukuman 13 tahun penjara, kini mendapatkan potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat yang tadinya divonis 15 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun bui.

Baca Juga: Terancam Tak Bisa Didaftarkan, Ilkay Gundogan Mungkin Tinggalkan Barcelona

Load More