Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun kurungan penjara.
Awalnya, Kuat divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi yang diajukan oleh Kuat.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk menguatkan putusan 15 tahun penjara atas Kuat.
Selain Kuat, MA juga memotong vonis hukuman terdakwa lainnya. Ferdy Sambo lolos hukuman mati. Eks Kadiv Propam itu divonis penjara seumur hidup.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 10 tahun bui. Padahal sebelumnya Putri divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, vonis saat ini diturunkan menjadi 8 tahun bui.
Baca Juga: Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal