/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:19 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo (Tangkapan layar YouTube DPP PKB)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati putusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Load More