Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa berat dengan keputusan hakim memotong hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kamaruddin mengatakan bahwa pemotongan hukuman ini bisa jadi contoh buruk buat masyarakat.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (8/8/2023).
Lebih spesifik, Kamaruddin menyayangkan Putri Candrawathi juga mendapat potongan hukuman yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.
"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis, hukumannya jadi 50 persen," imbuh Kamaruddin.
Meski kecewa, namun pihaknya mengaku sudah menduga putusan Mahkamah Agung tersebut akan terjadi. Kamaruddin menuding adanya lobi politik dari keputusan pemotongan hukuman ini.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi, dalam tanda petik begitu," ungkap Kamaruddin.
Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Mutilasi di Sleman Kelar Digelar, UMY Bersyukur Kasus yang Terungkap Berbeda
Dalam keputusan itu, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati menjadi dipidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Hal yang sama juga dialami asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang dihukum 10 tahun penjara, sebelumnya 15 tahun.
Tak ketinggalan Brigadir Ricky Rizal yang sebelumnya divons 13 tahun penjari menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
-
Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Bikin Kecewa Keluarga Brigadir Yosua
-
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
-
Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
-
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama