Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% untuk tahun 2024 mendatang. Kenaikan gaji ini diumumkan saat pembacaan nota keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi.
Lantas, berapa kisaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan?
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah dan ditetapkan sesuai golongan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari terendah golongan I sampai golongan IV.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah pada golongan IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Apabila ada kenaikan 8%, maka PNS golongan tersebut akan menerima kenaikan sebesar Rp 124.864 - Rp 186.884 menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664.
Selanjutnya, untuk gaji tertinggi pada golongan IV e yang sebesar Rp 5.901.202. Nah, dengan naik 6%, maka besarannya menjadi Rp 6.373.296 atau alami kenaikan Rp 472.096.
Perlu diingat, besaran gaji PNS ini masih hitung-hitungan Suara.com. Pemerintah belum mengeluarkan daftar rincian gaji PNS yang telah naik sebesar 8%
Berikut daftar gaji pokok PNS dan TNI/Polri sebelum naik 8%:
Baca Juga: 4 Produk Makeup Esensial Ini Wajib Dibawa Kemana Saja, Bedak Sampai Lipstik
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II
Berita Terkait
-
Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?
-
Cara Dapat Gaji dari Twitter, Akun Centang Biru Bisa Menghasilkan Cuan Ratusan Juta
-
Sri Mulyani Ungkap Selama Berkuasa Jokowi Habiskan Ribuan Triliun untuk Bangun Tol
-
Kronologi Oknum PNS Cabuli Balita, Alasannya karena Pakaian Seksi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Perempuan di Makassar Disiram Air Keras, Sakit Hati Cinta Ditolak
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap Arab - Latin dan Artinya, Jangan Sampai Salah
-
Habis Kerja Langsung Packing! Cerita Pemudik Asal Bekasi yang Pilih Gas Poll ke Sumatera
-
Dusta Indah dan Doa yang Nyata: Mengenal Sosok Ibu dalam Karya Kang Maman
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan