Suara.com - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (gaji PNS), termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu (16/8/2023) kemarin di Kompleks Parlemen Senayan.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun 2024. Dengan kenaikan gaji PNS itu, Jokowi berharap kinerja mereka dapat meningkat ke depannya.
Yuk hitung-hitungan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang naik berikut ini.
Berapa Gaji yang Bakal Diterima PNS Usai Naik Gaji?
Diketahui besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019 lalu. Hal ini berarti sudah 4 tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik kenaikan gaji.
Sementara itu jika mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/a) sebesar Rp1.560.800.
Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik sebesar Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) sebesar Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8 persen pada tahun 2024 mendatang:
Golongan I a sampai I d
I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II a sampai II d
II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III a sampai III d
III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, PDIP Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan yang Sempat Direncanakan Anies
-
DIDUGA! Tiga Anggota Polisi Ditangkap Karena Terlibat Aksi Terorisme Pegawai PT KAI
-
Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024
-
Kronologi Oknum PNS Cabuli Balita, Alasannya karena Pakaian Seksi
-
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer