Suara.com - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (gaji PNS), termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu (16/8/2023) kemarin di Kompleks Parlemen Senayan.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun 2024. Dengan kenaikan gaji PNS itu, Jokowi berharap kinerja mereka dapat meningkat ke depannya.
Yuk hitung-hitungan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang naik berikut ini.
Berapa Gaji yang Bakal Diterima PNS Usai Naik Gaji?
Diketahui besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019 lalu. Hal ini berarti sudah 4 tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik kenaikan gaji.
Sementara itu jika mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/a) sebesar Rp1.560.800.
Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik sebesar Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) sebesar Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8 persen pada tahun 2024 mendatang:
Golongan I a sampai I d
I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II a sampai II d
II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III a sampai III d
III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, PDIP Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan yang Sempat Direncanakan Anies
-
DIDUGA! Tiga Anggota Polisi Ditangkap Karena Terlibat Aksi Terorisme Pegawai PT KAI
-
Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024
-
Kronologi Oknum PNS Cabuli Balita, Alasannya karena Pakaian Seksi
-
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
-
Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG
-
Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional
-
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
-
KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan
-
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
-
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda
-
PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B