Suara.com - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (gaji PNS), termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu (16/8/2023) kemarin di Kompleks Parlemen Senayan.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun 2024. Dengan kenaikan gaji PNS itu, Jokowi berharap kinerja mereka dapat meningkat ke depannya.
Yuk hitung-hitungan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang naik berikut ini.
Berapa Gaji yang Bakal Diterima PNS Usai Naik Gaji?
Diketahui besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019 lalu. Hal ini berarti sudah 4 tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik kenaikan gaji.
Sementara itu jika mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/a) sebesar Rp1.560.800.
Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik sebesar Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) sebesar Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8 persen pada tahun 2024 mendatang:
Golongan I a sampai I d
I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II a sampai II d
II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III a sampai III d
III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV a sampai IV e
IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Apakah Tukin Ikut Naik?
Gaji PNS telah diumumkan akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Namun kenaikan itu ternyata belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Kenaikan tukin ditentukan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing
"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada Kamis (17/8/2023).
Menteri Keungan Sri Mulyani juga mengomentari soal besaran tukin mengiringi kenaikan 8 persen gaji PNS. Dia hanya mengungkap beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.
"Kalau ada tukin juga dari beberapa KL yang kinerja baik mereka biasanya usul naikkan tukin," katanya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Jika kinerjanya positif maka biasanya akan diusulkan untuk tukin.
Sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan besaran kenaikan tukin tidak akan sama.
"Setiap K/L ada yang naik 10 persen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," tegasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, PDIP Minta Heru Budi Lanjutkan Kebijakan yang Sempat Direncanakan Anies
-
DIDUGA! Tiga Anggota Polisi Ditangkap Karena Terlibat Aksi Terorisme Pegawai PT KAI
-
Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024
-
Kronologi Oknum PNS Cabuli Balita, Alasannya karena Pakaian Seksi
-
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar