Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% untuk tahun 2024 mendatang. Kenaikan gaji ini diumumkan saat pembacaan nota keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi.
Lantas, berapa kisaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan?
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah dan ditetapkan sesuai golongan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari terendah golongan I sampai golongan IV.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah pada golongan IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Apabila ada kenaikan 8%, maka PNS golongan tersebut akan menerima kenaikan sebesar Rp 124.864 - Rp 186.884 menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664.
Selanjutnya, untuk gaji tertinggi pada golongan IV e yang sebesar Rp 5.901.202. Nah, dengan naik 6%, maka besarannya menjadi Rp 6.373.296 atau alami kenaikan Rp 472.096.
Perlu diingat, besaran gaji PNS ini masih hitung-hitungan Suara.com. Pemerintah belum mengeluarkan daftar rincian gaji PNS yang telah naik sebesar 8%
Berikut daftar gaji pokok PNS dan TNI/Polri sebelum naik 8%:
Baca Juga: 4 Produk Makeup Esensial Ini Wajib Dibawa Kemana Saja, Bedak Sampai Lipstik
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II
Berita Terkait
-
Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?
-
Cara Dapat Gaji dari Twitter, Akun Centang Biru Bisa Menghasilkan Cuan Ratusan Juta
-
Sri Mulyani Ungkap Selama Berkuasa Jokowi Habiskan Ribuan Triliun untuk Bangun Tol
-
Kronologi Oknum PNS Cabuli Balita, Alasannya karena Pakaian Seksi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei
-
5 Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2026, Ada Proyek Baru Cha Eun-woo!
-
Fakta Unik Inter Milan Scudetto: Pembuktian Manis Cristian Chivu Lawan Mantan
-
My Hero Academia Umumkan Anime Pendek I Am a Hero Too, Angkat Kisah Eri
-
Pertamina Diminta Cepat Atasi BBM Langka di Pekanbaru, Waspada Potensi Penimbunan
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari
-
IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram
-
Ulasan Film Anatomy of a Fall: Ketika Pernikahan Berubah Menjadi Tragedi!