/
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi KPK ; Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK ; Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara.com/Alfian Winanto)

Setelah diburu dari tahun 2020, ia akhirnya menyerahkan diri  ke KPK. Pada tahun 2021, hakim menjatuhi Andreau hukuman berat dengan 4,5 tahun penjara dan denda sekitar Rp300 juta.

5. Ajay M Priatna

Selanjutnya ada Ajay M Priatna, seorang politisi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Dia diburu KPK atas kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di kotanya pada tahun 2020. 

Akibatnya, Ajay mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Meski begitu, Ajay M . Priatna rupanya kembali ditangkap usai bebas dari penjara pada tahun 2022.

Alasan penangkapan itu, Ajay diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pada April 2023, Ajay dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan dengan sebesar Rp200 juta.

6. Harun Masiku

Nama Harun Masiku memang sudah tidak asing lagi. Sampai saat ini, dia masih menjadi buronan KPK dan masih belum bisa divonis.

Politisi PDIP ini diduga memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar Rp850 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang pelicin agar dirinya masuk menjadi anggotra DPR.

Harun Masiku belum bisa divonis sampai saat ini, mengingat selama ini dia kabur dan menolak pemanggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Asian Agri Lakukan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di 5 Desa di Sumut

8. Ismail Thomas

Teranyar, kader PDIP yang merupakan anggota DPR RI Ismail Thomas. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan Sendawar Jaya.

Politisi PDIP ini terjerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun saat ini, Ismail masih ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Load More