Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi hingga mengakibatkan kerugian Rp 337,4 juta.
"Tersangka berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Ade Safri menjelaskan, tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi, " katanya sebagaimana dilansir Antara.
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja "online" tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut.
Ade Safri menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa dua buah unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Tangkap Penjual Senpi ke Pegawai KAI Tersangka Teroris, Polisi: Residivis Kasus Serupa
-
Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah
-
Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung
-
Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun
-
Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan