Suara.com - Dua orang terduga penjual konten foto dan video porno diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka video gay kid (VGK) di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial R dan LNH. Kedua tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. R ditangkap di Sumatera, sementara LNH ditangkap di Kalimantan Selatan.
Adapun untuk konten yang diperjualbelikan oleh kedua tersangka yakni konten asusila sesama jenis, antara anak lelaki dengan pria dewasa.
Ade mengungkapkan, untuk menjaring pembeli, para tersangka awalnya memasarkan lewat Facebook dan media sosial lainnya. Setelahnya, para pembeli nantinya bakal dimasukan ke dalam group Telegram, jika sudah melakukan pembayaran.
Dalam group Telegram itulah para pelaku kemudian mendistribusikan konten porno sesama jenis yang diperankan oleh anak dan pria dewasa.
Biasanya kedua tersangka membanderol konten porno tersebut seharga Rp 10-60 ribu.
"Di mana untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu,” ujar Ade menjelaskan, Minggu (20/8/2023).
“360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka R, biasanya meminta tambahan biaya jika para konsumennya ingin menikmati video yang lebih syur. Tambahan biaya itu senilai Rp 150 ribu, untuk konten sesama jenis yang diperankan pria dewasa.
Baca Juga: 2 Penjual Konten Porno Sesama Jenis Diringkus Polisi, Ratusan Foto-Video Dijual Rp 25 Ribu
"Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," jelasnya.
Kedua tersangka telah melakukan penjualan video sesama jenis ini sejak Juli 2023 lalu. Selama sebulan terakhir, kedua tersangka telah membuat 10 akun telegram untuk melakukan pemasaran kepada para konsumen.
"Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya," kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 4 dan Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
2 Penjual Konten Porno Sesama Jenis Diringkus Polisi, Ratusan Foto-Video Dijual Rp 25 Ribu
-
Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan
-
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang Terkait Peredaran Senpi Ilegal di Tiga Lokasi
-
Kombes Hengki Bantah Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Jadi Penyuplai Senjata Bagi Teroris di Bekasi
-
Bukan Terkait Pelaku Teroris di Bekasi, 3 Polisi yang Ditangkap karena Kasus Jual Beli Senpi Ilegal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur