Komite Disiplin PSSI telah memutuskan sejumlah sanksi untuk pelanggaran yang terjadi saat laga PSIS Semarang vs Persib Bandung di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (20/8/2023). PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta untuk Persib Bandung.
Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Persib dinyatakan melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran pertama yakni adanya suporter Persib Bandung yang hadir di stadion.
Aturan larangan suporter untuk tandang ke stadion lawan alias away day itu tercantum dalam Pasal 51 Ayat 6 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024.
Aturan tersebut diteken Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 28 Juni 2023.
Diketahui, sejumlah suporter Persib Bandung tetap away day dan menjadi sasaran serangan dari suporter PSIS Semarang.
"Jenis pelanggaran adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan," demikian tertulis pada hasil sidang Komite Disiplin PSSI yang diunggah akun Instagram @pssi dikutip Jumat (25/8/2023).
Akibatnya, Persib Bandung dikenakan sanksi denda.
"Sanksi denda Rp 25.000.000," tulisnya.
Selain itu, Persib Bandung juga dinyatakan melakukan pelanggaran karena Bobotoh terlibat keributan dengan suporter PSIS Semarang di Tribun Timur.
Baca Juga: Ketua DPR Dorong Sekolah Antisipasi Dampak Polusi Udara Bagi Anak
Persib Bandung dikenai sanksi denda Rp 25 juta untuk pelanggaran tersebut. Sehingga, Persib Bandung harus merogoh kocek Rp 50 juta untuk membayar sanksi tersebut.
Berita Terkait
-
Kalahkan Thailand, Ini Pesan Erick Thohir Kepada Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23
-
Tebas Arsan Makarim, Adi Satryo Kena Sanksi Skorsing di Liga 1
-
PSIS dan Adi Satryo Kena Sanksi Berat, Berikut Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru
-
Persib Bandung vs RANS Nusantara FC, Bojan Hodak Senang Ciro Alves dan Dedi Kusnandar Siap Dimainkan
-
Kembali Berlatih, Striker Persib Bandung David da Silva Bakal Diturunkan Bojan Hodak Saat Lawan RANS Nusantara?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur