/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:21 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Entah apa yang merasuki Sarif Hidayat yang tega memperkosa putri kandungnya sampai 100 kali. Pria 54 tahun melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri dengan alasan kurang dilayani istri, sebab dinilai terlalu sibuk kerja. 

"Alasannya istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

Kasus pencabulan ini dilakukan Sarif sejak korban berusia 10 tahun. Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada 2014 ketika korban duduk di Kelas IV Sekolah Dasar (SD). 

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali," ungkap Rio.

Saat melakukan perbuatan bejat tersebut, kata Rio, Sarif selalu mengancam korban. Terakhir terjadi pada Agustus 2023 di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Ancaman akan merusak keluarga dan korban," bebernya.

Atas perbuatannya kekinian Sarif telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More