Berikut ini adalah cara cek bansos BPNT Rp600 ribu pada bulan September 2023. Kamu bisa mengeceknya di Cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Kabar baik buat masyarakat di Indonesia pada bulan September 2023 ini. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp 600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September akan mulai dicairkan.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi. Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.
Penerima bantuan bisa mengambil BPNT ini melalui rekening yang sudah diberikan sebelumnya. Selain itu, BNPT juga bisa diambil melalui PT POS Indonesia.
Tapi yang perlu diketahui, bantuan senilai Rp600 ribu tersebut tak akan serta merta diberikan dalam bentuk uang cash seluruhnya.
Penerima bantuan akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp 200.000, yang totalnya mencapai Rp 600.000.
Buat kamu yang penasaran apakah kamu termasuk penerima BPNT atau tidak, berikut adalah cara mengeceknya.
Cara Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu September 2023:
- Buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.
- Ketikkan nama kamu sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status kamu sebagai penerima atau bukan
Syarat penerima BPNT Sembako:
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
Untuk menerima BPNT Sembako, maka kamu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Penerima BPNT Sembako tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya
Pendamping sosial tertentu tidak berhak menerima bantuan BPNT Sembako.
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!