Berikut ini adalah cara cek bansos BPNT Rp600 ribu pada bulan September 2023. Kamu bisa mengeceknya di Cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Kabar baik buat masyarakat di Indonesia pada bulan September 2023 ini. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp 600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September akan mulai dicairkan.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi. Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.
Penerima bantuan bisa mengambil BPNT ini melalui rekening yang sudah diberikan sebelumnya. Selain itu, BNPT juga bisa diambil melalui PT POS Indonesia.
Tapi yang perlu diketahui, bantuan senilai Rp600 ribu tersebut tak akan serta merta diberikan dalam bentuk uang cash seluruhnya.
Penerima bantuan akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp 200.000, yang totalnya mencapai Rp 600.000.
Buat kamu yang penasaran apakah kamu termasuk penerima BPNT atau tidak, berikut adalah cara mengeceknya.
Cara Cek Bansos BPNT Rp600 Ribu September 2023:
- Buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.
- Ketikkan nama kamu sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status kamu sebagai penerima atau bukan
Syarat penerima BPNT Sembako:
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
Untuk menerima BPNT Sembako, maka kamu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Penerima BPNT Sembako tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya
Pendamping sosial tertentu tidak berhak menerima bantuan BPNT Sembako.
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Blak-Blakan! Valentino Rossi Ogah Naik Motor MotoGP Lagi
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
-
Sepertiga Akhir Ramadan dan Muslim Indonesia yang Harus Berjuang Lebih Keras Berburu Lailatul Qadar
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
5 Tempat Makan Kids Friendly Dekat Exit Tol Semarang, Dilengkapi Playground hingga Mini Zoo
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
Berapa Rakaat Salat Idulfitri? Ini Tata Cara, Niat, dan Jumlah Takbir