/
Selasa, 12 September 2023 | 14:49 WIB
Foto Siskaeee di film Keramat Tunggak. ((Twitter/@linkdoodterbaru))

Kasus produksi film porno di Jakarta Selatan melibatkan sejumlah nama artis dan selebgram. Dua di antaranya Siskaeee dan Virly Virginia.

Kasus itu dibongkar bermula dari tim patroli siber menemukan tiga situs, yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Sementara itu, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini yakni I, JAAS, AIS, AT dan ET.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan ada beberapa nama artis dan selebgram yang ikut berperan, termasuk Siskaeee dan Virly Virginia.

Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara itu, artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA. 

Bayaran para artis dan selebgram yang berperan dalam film porno tersebut ternyata juga tidak besar. Pasalnya, Siskaeee dan Virly Virginia hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Berbanding terbalik, pendapatan yang diraup oleh pelaku produksi itu mencapai Rp500 juta sejak 2022 lalu.

"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Nama sejumlah artis yang terlibat dalam produksi film tersebut lantas menjadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum dan bisa dikenai denda miliaran rupiah sementara bayarannya hanya belasan juta.

Baca Juga: Gegara Luluk Nuril, Istri Polisi Probolinggo Tak Boleh Flexing dan Harus Bijak di Media Sosial

Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

Load More