Suara.com - Baru-baru ini viral kasus produksi film di Jakarta Selatan yang melibatkan berbagai artis maupun selebgram ternama, beberapa di antaranya satunya Siskaeee dan Virly Virginia.
Hal ini dibongkar langsung oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber terhadap tiga situs; https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Sementara itu, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni I, JAAS, AIS, AT dan ET.
Dari berbagai konten yang dibuat Siskaeee dan Virly Virginia, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa nama artis ternama dan selebgram lain yang juga ikut berperan.
Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA. Diketahui, untuk bayaran para artis ini juga tidak besar.
Pasalnya, Siskaeee dan Virly Virginia tersebut mendapat bayaran berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sementara pendapatan yang dimiliki oleh pelaku produksi tersebut sudah mencapai Rp 500 juta sejak 2022 lalu.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Nama beberapa artis ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, untuk biaya bayaran per judul film ini sendiri hanya belasan juta. Padahal, hal yang dilakukannya termasuk melanggar hukum dan bisa kena denda hingga miliaran.
Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Biodata dan Profil Virly Virginia: Mantan Model Majalah yang Kini Terlibat Kasus Film Porno
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dijelaskan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian
-
Slices of Joy, Kolaborasi Kuliner Paling Colorful Awal Tahun Ini
-
5 Shio Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 13-14 Desember 2025, Siap-siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Wajib Coba! 4 BB Cream Terbaik Rahasia Kulit Kencang di Usia 40 Tahun
-
Promo Spesial Natal 2025: AYCE Gratis, Diskon Hampers Mewah Mulai Rp150 Ribuan!
-
Kenapa Kaki Kram Saat Lari dan Bagaimana Mengatasinya? Ini Kata Dokter Tirta
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
Rutin Perawatan Wajah: Solusi Kulit Sehat atau Sekadar Efek Sesaat?
-
Kejutan Besar! Tex Saverio Pindah Haluan dari Gaun Couture ke Perhiasan Mewah, Ini Koleksi Debutnya