/
Rabu, 13 September 2023 | 13:49 WIB
Ilustrasi seksual (Elements Envato)

Polisi berhasil membongkar sebuah pesta seks yang digelar di sebuah hotel yang berlokasi di Semanggi, Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menagatakan bahwa pesta tersebut terbongkar berawal dari aduan dari warga setempat ke nomor pribadinya.

"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim untuk selidiki, ternyata benar," ujar Ade dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (13/9/2023).

Penyidik lalu menangkap sejumlah orang yang terlibat, salah satunya event organizer (EO) acara yang bertarif Rp1 juta tersebut.

Pasutri Diamankan

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pesta seks tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA. GA dan YM diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (12/9/2023).

Dalam penggerebekan pesta seks di hotel kawasan Jaksel tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Update Ranking FIFA Timnas di Negara ASEAN, Indonesia Melejit Usai Kalahkan Turkmenistan

Atas perbuatannya, para pelaku pesta seks tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More