News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah dari saksi kembali menjadi tersangka pada 16 Juli 2026.
  • Dosen Hukum Universitas Trisakti mengkritik perubahan pernyataan tersebut sebagai cerminan ketidakprofesionalan dan kegamangan institusi dalam menangani kasus.
  • Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa ralat dilakukan karena adanya kekeliruan administrasi pada penerbitan surat perintah penyidikan perkara korupsi.

Suara.com - Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.

Dosen Hukum Universitas Trisakti yang juga Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai ralat pernyataan Kejaksaan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Bhatara menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang semula menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, pada hari yang sama Kejaksaan mengoreksi pernyataan tersebut dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," kata Bhatara dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, perubahan status yang disampaikan kepada publik tersebut semakin memperkuat kesan adanya ketidaktegasan dalam penanganan perkara.

Selain belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, munculnya koreksi status hukum juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

"Peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri," katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai pimpinan tertinggi lembaga penuntutan. 

Baca Juga: Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih

Pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga seharusnya mampu menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Kejaksaan Agung sempat menyatakan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, namun pernyataan tersebut langsung diralat pada hari yang sama dengan menegaskan bahwa status hukumnya tetap sebagai tersangka. 

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyusul kekeliruan administrasi saat mengumumkan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri. 

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut murni diterbitkan sebagai dasar hukum formal untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, sehingga proses administrasi internal ini sama sekali tidak mengubah atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Load More