/
Jum'at, 29 September 2023 | 11:31 WIB
Pelaku bully di Cimanggu, Cilacap akan diproses menggunakan hukum anak. (Instagram)

Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi langsung menangkap pelaku berinisial MK dirumahnya di wilayah Kecamatan Cimanggu.Tak sedikit warga yang ikut serta dan menyoraki pelaku saat proses penangkapan tersebut.

Polisi mengamankan MK yang diduga merupakan kakak kelas korban. Siswa kelas 9 itu menganiaya adik kelasnya FF hingga videonya viral di sosial media. Akibat dari perbuatannya itu, korban mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya.  

Saat ini MK telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap. Mengenai proses hukum yang akan dijalankan, tetap berpedoman pada UU sistem peradilan anak. Pihak kepolisian juga akan melakukan berbagai upaya premtif dan preventif khususnya kepada pihak sekolah.

Load More