Suara.com - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, SH.MH dengan Perbekel dan Direktur BUM Desa Se-Kabupaten Badung digelar Senin (8/8/2022) di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pukul 11.00 wita.
Agenda tersebut disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta dihadiri oleh Sekda yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabaghukum, dan Kabag Prokompin.
Juga hadir Camat Se- Kabupaten Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia Kab.Badung dan Ketua Forum Perbekel Kab.Badung, Seluruh Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung.
Bahwa inisiasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung yang merupakan SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung
Penandatanganan MOU tersebut diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
Adapun sejumlah 4 BUM Desa yang belum mengikuti MOU, dikarenakan 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga 4 BUM Desa tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sehingga melalui penandatanganan MOU pada tersebut, diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa sehingga dapat mendorong dalam menyukseskan pembangunan di desa.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa.
Baca Juga: Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis
Selain itu JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga. ***
Berita Terkait
-
Kepala Kejaksaan Pimpin Penggeledahan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat Terkait Korupsi
-
Diciduk dalam OTT Kejaksaan, Pejabat BPN Cimahi Diduga Lakukan Pungli di Program Sertifikasi Tanah Gratis
-
Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan
-
Harta Mewah Sitaan Doni Salmanan Diserahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras