SUARA DENPASAR - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua mulai terungkap. Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannnya yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut setelah terungkap bahwa pembunuhan Brigadir Joshua atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kejadian dengan menembak dinding-dinding sekitar TKP menggunakan senjata milik Brigadir J.
Hal tersebut dengan tujuan seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
Baca Juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam
-
Siap Debutkan Boy Group Baru, YG Entertainment Ungkap Jadwal Promosi Artis
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Jerome Polin Sindir Pembela Jule Hanya karena Good Looking: Kita Gampang Lupa dan Memaafkan
-
Kata-kata Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Comeback Dramatis Hancurkan Bhayangkara FC
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi
-
Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster