SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda menggunakan pasal berlapis untuk pasutri asal Gianyar ini. Yakni menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan, pasutri Gianyar ini dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 55 KUHP.
Menurut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan jika mengacu Pasal 4 UU Pornografi, ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan untuk Pasal 10 UU Pornografi, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa aksi pasutri yang membuat video porno kemudian video itu diperjualbelikan di media sosial terungkap setelah adanya penyelidikan dari tim patrol siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Juli 2022.
Pasutri ini awalnya membuat video porno sejak tahun 2019 untuk sekadar mencari fantasi berbeda saat berhubungan seks. Namun, sejak tahun 2021, cuplikan video ini diunggah di Twitter dan mendapat respons antusias dari banyak orang.
Akhirnya, GGG membuat grup Telegram untuk mengunggah video adegan ranjang dirinya dengan sang istri. Di Telegram ini, video yang diunggah berdurasi lebih panjang daripada yang ada di Twitter.
Untuk bisa menjadi member grup Telegram, calon member dibebankan biaya Rp200 ribu. Setelah membayar maka akan bisa mengakses video porno yang diunggah GGG di dalam grup Telegram ini.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Feroza di Jalan Kecubung Denpasar
"Di dalam group Telegram tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," papar dia.
Tersangka GGG mengelola tiga grup Telegram. Dari bisnis gelapnya ini, pasutri asal Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
Ditahan Imbang Everton, Pep Guardiola Pasrah Soal Perburuan Gelar Juara
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
AC Milan hingga Juventus Berebut Tanda-tangan Bek Manchester City, Siapa yang Dapat?
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu