SUARA DENPASAR – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda menggunakan pasal berlapis untuk pasutri asal Gianyar ini. Yakni menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan, pasutri Gianyar ini dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 55 KUHP.
Menurut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan jika mengacu Pasal 4 UU Pornografi, ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan untuk Pasal 10 UU Pornografi, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa aksi pasutri yang membuat video porno kemudian video itu diperjualbelikan di media sosial terungkap setelah adanya penyelidikan dari tim patrol siber Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Juli 2022.
Pasutri ini awalnya membuat video porno sejak tahun 2019 untuk sekadar mencari fantasi berbeda saat berhubungan seks. Namun, sejak tahun 2021, cuplikan video ini diunggah di Twitter dan mendapat respons antusias dari banyak orang.
Akhirnya, GGG membuat grup Telegram untuk mengunggah video adegan ranjang dirinya dengan sang istri. Di Telegram ini, video yang diunggah berdurasi lebih panjang daripada yang ada di Twitter.
Untuk bisa menjadi member grup Telegram, calon member dibebankan biaya Rp200 ribu. Setelah membayar maka akan bisa mengakses video porno yang diunggah GGG di dalam grup Telegram ini.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Feroza di Jalan Kecubung Denpasar
"Di dalam group Telegram tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasutri," papar dia.
Tersangka GGG mengelola tiga grup Telegram. Dari bisnis gelapnya ini, pasutri asal Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!