SUARA DENPASAR – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana (63) ditahan aparat dari Ditreskrimsus Polda Bali. Dia ditahan lantaran diduga melakukan korupsi hingga merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26,8 miliar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali membeberkan bahwa Ngurah Sumaryana (diinisialkan Ngurah S) ditangkap dan ditahan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tanggal 25 September 2019 tentang dugaan korupsi di LPD Ungasan dari tahun 2013 sampai 2017. Saat itu, Ngurah Sumaryana menjabat sebagai ketua LPD Ungasan.
Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Ungasan saat Ngurah Sumaryana memimpin. Di antaranya adalah pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan dana LPD namun laporannya tidak jelas.
Satake Bayu pun menjelaskan, modus operasi lainnya adalah melalui kredit fiktif. LPD Ungasan memberikan kredit dalam jumlah besar kepada salah satu nasabah, namun agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), maka nominal kredit ini dipecah ke dalam beberapa nama nasabah/ kreditur/ peminjam.
Untuk mengelabuhi, nama kreditur yang dipakai adalah merupakan nama-nama yang masih satu family dengan nasabah/ kreditur yang meminjam tersebut.
“Juga ada nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” papar Satake Bayu yang mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Maka, pada 24 Desember 2021, penyidik Polda Bali pun menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka tidak pidana korupsi LPD Ungasan.
"Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp26.872.526.963," terang Satake Bayu dikutip dari beritabali.com, jaringan suara.com. (*)
Baca Juga: Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan