/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada awak media. (dok)

Suara Denpasar - Kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J terus menggelinding dan menyeret banyak petugas personel kepolisian.

Kali ini ada tambahan empat orang lagi personel kepolisian yang terlibat dalam kasus yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka utamanya ini.

Jika Kamis kemarin ada 12 orang perwira yang dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran etik, kini ada tambahan 4 perwira lagi.

Empat perwira yang terlibat ini pangkatnya terendah adalah Kompol dan Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP.

Dengan demikian jumlah petugas kepolisian yang terseret dalam pusaran kasus ini ada 16.

Khusus untuk 16 personel ini mereka ditahan di Biro Provost Mabes Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap Dedi dari laman ANTARA, Sabtu (13/8). 

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri. 

Baca Juga: Laporan Pelecehan Istri Sambo Disetop karena Tak Terbukti, Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir Joshua?

Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diduga masih ada belasan personel lagi yang bakal terseret dalam pelanggaran etik kepolisian ini.

Diperkiraan awal ada 31 personel kepolisian yang dari awal menangani kasus tersebut. (*)

Load More