/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Muhammad Rofiki dan M. Sapri ditangkap Polsek Mengwi karena mencuri genset di Tumbak Bayuh. (Suara Denpasar/MNP)

SUARA DENPASAR – Saat sedang tidur pulas, dua pria ini ditangkap. Keduanya dituduh telah mencuri genset di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Dua orang pria ini bernama Muhammad Rofiki, 22 dan M. Sapri, 15. Keduanya berasal dari Bondowoso Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana nenjelaskan, Rofiki dan Sapri ditangkap oleh aparat dari Polsek Mengwi, Badung. Keduanya diduga mencuri genset di sebuah proyek pembangunan villa yang terletak di Gang Rajawali, Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh.

Kejadian itu diketahui pertama kali oleh mandor proyek, I Nyoman Muskoni Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. Waktu itu Muskoni datang ke lokasi proyek, dan tak melihat keberadaan genset merek Tekiro Ryu warna hijau hitam. 

Setelah dicari-cari dan ditanyakan ke buruh lain, tidak ada yang mengetahui. Akhirnya Muskoni melaporkan kehilangan genset ini ke Polsek Mengwi.

Polisi pun melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya mengarah ke dua pelaku Rofiki dan Sapri. 

Ternyata, Rifiki dan Sapri sudah kabur ke ke Bondowoso, Jawa timur. Selanjutnya pada Sabtu (13/8/2022) tim Opsnal Polsek Mengwi berangkat ke Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur. 

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas," jelas Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Sabtu (14/8). 

Dari hasil interogasi, Rofiki dan Sapri mengakui telah mencuri genset tersebut. Kemudian keduanya menjual genset itu dan uangnya dipakai untuk pulang kampung.

Baca Juga: Di Mana Posisi Putri Candrawathi saat Brigadir Joshua Ditembak? Akhirnya Terkuak

Kini barang bukti genset dan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mengwi, Badung. (MNP)

Load More