/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Bahar Smith saat berorasi di depan masa pendukungnya usai dihukum 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim PN Bandung, 16 Agustus 2022. (Twitter @z4r4n)

SUARA DENPASAR – Bahar bin Smith terdakwa kasus ujaran bohong atau hoaks akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Dia pun menyatakan, putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dalam amar putusannya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penara selama 5 tahun untuk Bahar Smith.

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smit adalah ia pernah dihukum karena dalam perkara lain. Meski demikian, yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Bahar bin Smith menjadi pesakitan karena ceramahnya di Bandung diduga memuat kebohongan. Yakni dia berujaran bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Usai pembacaan amar putusan itu, Hakim Dodong menceramahi Bahar Smith agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Dodong mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini merupakan peringatan agar Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Dengan putusan ini, Bahar Smith tidak lama lagi akan keluar dari penjara. Sebab, menurut sang kuasa hukum, Smith Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin (bebas), ya. Tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Saat digiring ke mobil tahanan, Bahar bin Smith sempat berpidato di hadapan pendukungnya yang memadati PN Bandung. Dia mengucapkan terima kasih atas hadirnya jamaah.

Baca Juga: Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat

“Dan saya pada hari ini divonis alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Ahamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya ini akan menjadi awal kepercayaan bahwasanya masih ada keadilan di negara ini (Indonesia),” kata Bahar yang berdiri di pintu mobil tahanan. (Antara)

Load More