SUARA DENPASAR – Bahar bin Smith terdakwa kasus ujaran bohong atau hoaks akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Dia pun menyatakan, putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dalam amar putusannya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penara selama 5 tahun untuk Bahar Smith.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smit adalah ia pernah dihukum karena dalam perkara lain. Meski demikian, yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Bahar bin Smith menjadi pesakitan karena ceramahnya di Bandung diduga memuat kebohongan. Yakni dia berujaran bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Usai pembacaan amar putusan itu, Hakim Dodong menceramahi Bahar Smith agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Dodong mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini merupakan peringatan agar Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Dengan putusan ini, Bahar Smith tidak lama lagi akan keluar dari penjara. Sebab, menurut sang kuasa hukum, Smith Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin (bebas), ya. Tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Bahar bin Smith sempat berpidato di hadapan pendukungnya yang memadati PN Bandung. Dia mengucapkan terima kasih atas hadirnya jamaah.
Baca Juga: Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat
“Dan saya pada hari ini divonis alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Ahamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya ini akan menjadi awal kepercayaan bahwasanya masih ada keadilan di negara ini (Indonesia),” kata Bahar yang berdiri di pintu mobil tahanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa