SUARA DENPASAR – Bahar bin Smith terdakwa kasus ujaran bohong atau hoaks akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Dia pun menyatakan, putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dalam amar putusannya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penara selama 5 tahun untuk Bahar Smith.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smit adalah ia pernah dihukum karena dalam perkara lain. Meski demikian, yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Bahar bin Smith menjadi pesakitan karena ceramahnya di Bandung diduga memuat kebohongan. Yakni dia berujaran bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Usai pembacaan amar putusan itu, Hakim Dodong menceramahi Bahar Smith agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Dodong mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini merupakan peringatan agar Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Dengan putusan ini, Bahar Smith tidak lama lagi akan keluar dari penjara. Sebab, menurut sang kuasa hukum, Smith Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin (bebas), ya. Tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Bahar bin Smith sempat berpidato di hadapan pendukungnya yang memadati PN Bandung. Dia mengucapkan terima kasih atas hadirnya jamaah.
Baca Juga: Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat
“Dan saya pada hari ini divonis alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Ahamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya ini akan menjadi awal kepercayaan bahwasanya masih ada keadilan di negara ini (Indonesia),” kata Bahar yang berdiri di pintu mobil tahanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK