SUARA DENPASAR – Bahar bin Smith terdakwa kasus ujaran bohong atau hoaks akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Dia pun menyatakan, putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dalam amar putusannya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penara selama 5 tahun untuk Bahar Smith.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smit adalah ia pernah dihukum karena dalam perkara lain. Meski demikian, yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Bahar bin Smith menjadi pesakitan karena ceramahnya di Bandung diduga memuat kebohongan. Yakni dia berujaran bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Usai pembacaan amar putusan itu, Hakim Dodong menceramahi Bahar Smith agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Dodong mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini merupakan peringatan agar Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Dengan putusan ini, Bahar Smith tidak lama lagi akan keluar dari penjara. Sebab, menurut sang kuasa hukum, Smith Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.
"Tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin (bebas), ya. Tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Bahar bin Smith sempat berpidato di hadapan pendukungnya yang memadati PN Bandung. Dia mengucapkan terima kasih atas hadirnya jamaah.
Baca Juga: Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat
“Dan saya pada hari ini divonis alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Ahamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya ini akan menjadi awal kepercayaan bahwasanya masih ada keadilan di negara ini (Indonesia),” kata Bahar yang berdiri di pintu mobil tahanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Sinopsis Istri Paruh Waktu: Ketika Fira Malu Utamakan Karier Ketimbang Suami
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Balik Mudik Tenang! Pemkab Bogor Fasilitasi 900 Warga Pulang dari Solo-Semarang
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
Terpopuler: PS6 akan Dirilis, Rekomendasi HP RAM 8 GB Harga 2 Jutaan
-
Penampakan Rumput Stadion GBK Jelang Timnas Indonesia vs St Kitts and Nevis, Kok Bisa Kaya Gitu?
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama